Pabrik Sabu di Pidie, Bagaimana Bisa?

DIALEKSIS.COM | Tajuk - Bagaimana jaringan sabu lintas negara dapat membangun kegiatan produksi di tengah permukiman Aceh? Sebuah pabrik sabu tidak tumbuh dari ruang hampa. Ia memerlukan modal, bangunan, bahan kimia, tenaga ahli, jalur distribusi, dan orang yang memastikan seluruh kegiatan berlangsung tanpa menarik perhatian. 

Maka, ketika laboratorium narkotika terbongkar di sebuah rumah toko di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pertanyaan penting bukan hanya berapa banyak sabu disita. Bagaimana sindikat ini bisa terjadi?

Pengungkapan itu patut diapresiasi. Namun, keberhasilan penindakan tidak boleh menutup kegagalan yang mungkin terjadi dalam pencegahan. Negara tak cukup hadir setelah kejahatan ditemukan. 

Ia harus mampu membaca ancaman, menutup celah, dan memutus jaringan sebelum berkembang. Kasus Pidie adalah ujian pengawasan sekaligus peringatan akan bahaya ekonomi gelap narkotika.

Pada 21 Oktober 2026, di Mutiara Timur Pidie, aparat gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai menemukan 20 drum metamfetamina cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti dilaporkan sekitar 1,2 ton bruto. 

Sebelas orang diamankan, sembilan warga Indonesia dan dua warga Tiongkok. Jumlah ini mencemaskan, tetapi kesunyian lokasi operasinya justru lebih mengusik.

Seorang pedagang di sekitar ruko mengaku tak menaruh curiga. Bangunan itu baru terlihat aktif sekitar sepekan, tanpa keramaian mencolok. Pintu tertutup menyembunyikan kegiatan yang dapat menghancurkan ribuan kehidupan. 

Sindikat tidak selalu datang dengan kegaduhan. Mereka bekerja melalui uang, teknologi, logistik, dan relasi yang tak terlihat.

Akademisi politik dan keamanan Universitas Syiah Kuala, Aryos Nivada, mengajukan pertanyaan mendasar. Siapa mempertemukan jaringan asing dengan pihak lokal, menyediakan lokasi, serta membantu kebutuhan operasional?

“Harus diusut tuntas sampai ke akar. Jangan cuma koki yang ditangkap,” katanya. Pertanyaan itu relevan, tetapi tak boleh berubah menjadi tuduhan terhadap siapa pun sebelum bukti ditemukan.

Keterangan Kapolri pada 23 Oktober menyebut dua ahli kimia berkewarganegaraan Tiongkok dan hubungan jaringan lintas negara. Identitas pengendali serta kemungkinan keterlibatan fasilitator lokal masih harus dibuktikan.

Penyidikan wajib terbuka terhadap berbagai kemungkinan, tanpa mengabaikan praduga tak bersalah. Ketegasan dan ketelitian hukum tidak boleh dipertentangkan.

Langkah memburu buronan, mendalami forensik digital, bekerja sama dengan otoritas Tiongkok, dan menelusuri dugaan pencucian uang merupakan arah yang tepat. Pelaku lapangan perlu dihukum sesuai pembuktian, tetapi pemodal, pemilik aset, penyedia bahan, pengatur logistik, dan penerima keuntungan juga harus ditemukan. 

Karena hanya menangkap pekerja sambil membiarkan pengendali beroperasi hanya memindahkan kejahatan ke lokasi berikutnya.

Di sinilah persoalan ekonomi narkotika bermula. Uang ilegal dapat berputar melalui penyewaan properti, usaha kedok, perdagangan, maupun transaksi yang tampak wajar. Bila dibiarkan, aliran dana semacam ini merusak persaingan, menyuburkan korupsi, dan membeli perlindungan. 

Karena itu, penyitaan barang bukti harus diikuti penelusuran rekening, aset, komunikasi, dan rantai pasokan. Ikuti uangnya, bukan hanya kurirnya.

Perkara ini juga menuntut pembenahan pengawasan bahan kimia dan jalur pengirimannya. Aparat terkait perlu memetakan transaksi berisiko, memeriksa kepatuhan perizinan, dan berbagi informasi secara cepat tanpa menghambat industri yang sah. 

Dalam kejahatan yang melibatkan banyak simpul, setiap lembaga dapat memegang sepotong informasi. Kegagalan menyatukannya memberi sindikat kesempatan bergerak di antara celah birokrasi.

Ancaman terhadap Aceh sudah terlihat pada data. Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditresnarkoba Polda Aceh mencatat 979 perkara narkotika dengan 1.253 tersangka. Sebanyak 35 di antaranya pelajar atau remaja. 

BNNP Aceh pada 2025 memperkirakan sekitar 80 ribu warga, atau 1,73 persen penduduk, terpapar narkoba. Angka perkara, tersangka, dan estimasi paparan berbeda pengertian; semuanya tetap menuntut perhatian serius.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani, juga pernah menyampaikan dugaan bahwa sekitar 40 persen narkotika, khususnya sabu, yang masuk Indonesia melewati Aceh. Perkiraan itu perlu terus diuji dengan data yang terbuka, bukan dijadikan alasan menstigma masyarakat. 

Posisi geografis Aceh membuka peluang perdagangan sekaligus kerentanan terhadap penyelundupan. Warga Aceh adalah pihak yang harus dilindungi, bukan dipersalahkan secara kolektif.

Ukuran keberhasilan pemberantasan bukan hanya diukur berapa kilogram sabu dimusnahkan, atau jumlah tersangka yang diumumkan. Yang lebih menentukan ialah apakah suplai berkurang, jaringan keuangan lumpuh, pengguna baru menurun, dan korban memperoleh pemulihan. 

Operasi yang spektakuler dapat menjadi berita besar, tetapi kebijakan yang berhasil harus meninggalkan perubahan yang bertahan lama.

Pemerintah Aceh perlu memimpin pencegahan bersama BNN, kepolisian, Bea Cukai, lembaga pendidikan, dan layanan kesehatan. Langkah awalnya adalah pusat data terpadu dengan ukuran yang jelas.

Ukuran jelas itu meliputi, usia, wilayah, jenis kasus, status pengguna atau pengedar, layanan rehabilitasi, serta pengulangan perkara. Tanpa data yang dapat diuji, anggaran mudah habis untuk penyuluhan seremonial, sementara masalah sesungguhnya tidak terbaca.

Data terpadu itu harus diikuti evaluasi yang diumumkan berkala kepada publik, dengan pengawasan independen dan perlindungan terhadap hak warga. Pemerintah perlu menjelaskan berapa warga mendapat rehabilitasi, berapa sekolah memiliki layanan konseling, dan apakah kasus berulang menurun. 

Publik juga berhak mengetahui tindak lanjut pengungkapan besar, sejauh tidak mengganggu penyidikan. Transparansi bukan ancaman bagi aparat. Justru melalui pelaporan yang terukur, masyarakat dapat membedakan kemajuan nyata dari sekadar kesibukan penegakan hukum.

Gampong harus menjadi benteng awal, bukan ruang pengintaian yang sewenang-wenang. Penataan administrasi penyewaan bangunan sesuai hukum, saluran pengaduan yang aman, serta koordinasi cepat dengan Bhabinkamtibmas dan BNN akan memperkuat deteksi dini. 

Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi persekusi terhadap pendatang atau warga asing. Dasarnya harus indikasi perilaku melanggar hukum, bukan prasangka berdasarkan asal-usul.

Keluarga, meunasah, dayah, sekolah, dan kampus juga memiliki tugas yang tak dapat digantikan aparat. Pendidikan pencegahan perlu disertai konseling, pendampingan keluarga, dan akses rehabilitasi yang mudah serta tidak mempermalukan korban. 

Pengguna yang membutuhkan pertolongan tidak semestinya diperlakukan sama dengan bandar yang mencari laba dari penderitaan orang lain. Ketegasan terhadap kejahatan mesti berjalan bersama kemanusiaan terhadap korban.

Pemberdayaan ekonomi pun tidak boleh dianggap pelengkap. Pengangguran dan keterbatasan kesempatan bukan penyebab tunggal narkotika, tetapi kerentanan itu dapat dimanfaatkan perekrut jaringan kriminal. 

Pemerintah perlu membuka peluang kerja produktif bagi pemuda serta memperkuat ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan. Harapan yang nyata harus lebih menarik daripada iming-iming uang cepat dari kejahatan.

Semua langkah tersebut mensyaratkan integritas aparat dan pejabat. Mustahil memutus ekonomi narkotika bila pengawasan dapat dibeli atau kekuasaan digunakan melindungi pelaku. 

Setiap indikasi keterlibatan oknum wajib diperiksa tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang aman bagi pemodal dan pengendali, siapa pun mereka.

Pidie semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar panggung konferensi pers. Aceh tak perlu panik atau malu; Aceh perlu berbenah. 

Negara harus tegas kepada bandar, adil kepada korban, tajam mengikuti aliran uang, dan konsisten menjaga generasi. Pabrik sabu boleh dihancurkan hari ini. Tetapi kemenangan sesungguhnya baru datang ketika jaringan yang membiayainya tak sanggup bangkit kembali.

Share berita ini

dialeksis.com