Menyelamatkan "Nyawa" RSUD Zainoel Abidin dari Jeratan Utang!

DIALEKSIS.COM | Tajuk - Krisis keuangan dan tumpukan utang di rumah sakit milik pemerintah daerah seolah menjadi persoalan yang berulang di berbagai daerah. Riset digital redaksi Dialeksis menemukan sejumlah rumah sakit daerah menghadapi beban kewajiban yang besar. RSUD Kota Bogor, misalnya, menanggung utang sekitar Rp91,5 miliar hingga Rp111 miliar. RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi memiliki utang operasional sekitar Rp70 miliar. Sementara RSUD Raja Ahmad Tabib di Kepulauan Riau memiliki tunggakan Rp31,39 miliar dan RSU Negara di Jembrana, Bali, sekitar Rp25 miliar.

Persoalan serupa kini dihadapi Aceh. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), rumah sakit rujukan utama provinsi, menanggung tumpukan utang belanja hingga ratusan miliar rupiah.

Per 31 Desember 2025, utang belanja RSUDZA tercatat Rp416,98 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh. Nilai tersebut mencapai sekitar 63,64 persen dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang sebesar Rp655,22 miliar. 

Angka itu terlalu besar untuk dianggap sebagai persoalan keuangan biasa. Dalam bahasa keuangan, kondisi tersebut merupakan sinyal kuat tekanan likuiditas: kewajiban telah menumpuk, sementara kemampuan kas untuk membayarnya sangat terbatas. BPK bahkan menyebut pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUDZA belum memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit dan manajemen kas belum mampu mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja tahun berjalan. Kondisi itu berpotensi mengganggu optimalisasi pelayanan RSUDZA pada 2026. 

Masalahnya menjadi lebih serius karena beban tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan data LHP BPK yang ditelusuri Dialeksis, utang belanja RSUDZA tercatat sekitar Rp123,71 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp241,67 miliar pada 2024, lalu melonjak menjadi Rp416,97 miliar pada akhir 2025. Pada saat yang sama, saldo kas dilaporkan turun dari sekitar Rp57,85 miliar pada 2023 menjadi Rp30,28 miliar pada 2024 dan hanya sekitar Rp553,66 juta pada akhir 2025. Pola utang yang terus membesar bersamaan dengan kas yang menyusut inilah yang semestinya menjadi alarm utama. 

Ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak semata-mata terletak pada besarnya kebutuhan operasional rumah sakit. Ada persoalan yang lebih mendasar dalam mempertemukan kebutuhan belanja dengan kemampuan pendapatan dan arus kas. Ketika belanja berjalan lebih cepat daripada kemampuan membayar, utang menjadi jalan keluar sementara yang pada akhirnya berubah menjadi beban jangka panjang.

Utang tersebut juga tidak muncul dalam semalam. Kewajiban rumah sakit terus menumpuk dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak dapat dilakukan dengan pendekatan tahunan. Pemerintah Aceh harus melihat persoalan ini sebagai problem struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap perencanaan, pengadaan, pengendalian belanja, penagihan pendapatan, hingga manajemen kas.

BPK mencatat persoalan antara lain berkaitan dengan RBA yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit serta lemahnya manajemen kas. Akibatnya, kewajiban belanja tidak selalu berjalan seiring dengan kemampuan membayar. 

Di titik inilah persoalan menjadi serius. Rumah sakit tidak mungkin menunda kebutuhan obat, alat kesehatan, oksigen, listrik, maupun layanan penunjang hanya karena kas terbatas. Namun kebutuhan pelayanan yang mendesak juga tidak dapat terus dijadikan alasan untuk menambah utang tanpa perhitungan yang matang.

RSUDZA memang memiliki karakter berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Rumah sakit harus terus memberikan pelayanan, sementara penerimaan dari klaim pelayanan kesehatan tidak selalu masuk pada saat kebutuhan belanja jatuh tempo. Karena itu, pengelolaan arus kas bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari keselamatan operasional rumah sakit.

Yang harus dihindari adalah pola “gali lubang, tutup lubang”. Pendapatan tahun berjalan jangan sampai habis hanya untuk membayar kewajiban masa lalu, sementara kewajiban baru kembali terbentuk. Bila pola itu dibiarkan, rumah sakit akan terjebak dalam lingkaran utang yang semakin sulit diputus.

Karena itu, penyelesaian utang RSUDZA tidak cukup hanya dengan menambah suntikan anggaran. Pemerintah Aceh dan manajemen rumah sakit perlu terlebih dahulu membuka secara terang asal-usul kewajiban tersebut: kepada siapa utang harus dibayarkan, untuk belanja apa, berapa yang telah dibayar, berapa yang masih tertunda, serta bagaimana skema penyelesaiannya.

Transparansi menjadi penting karena Rp416,98 miliar bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik angka tersebut terdapat kewajiban kepada vendor, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional rumah sakit. Setiap kewajiban harus dapat ditelusuri dan dipastikan dasar transaksinya, waktu jatuh temponya, serta prioritas penyelesaiannya.

Langkah manajemen RSUDZA meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara untuk memperbaiki tata kelola dan aspek hukum pengadaan patut ditempatkan sebagai bagian dari upaya pembenahan. Namun pendampingan hukum saja tidak cukup. Penguatan standar operasional prosedur, sistem pengadaan, pengawasan internal, pengendalian persediaan, dan manajemen kas harus dilakukan secara bersamaan.

Dukungan APBA tetap diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik. Tetapi uang publik tidak boleh sekadar digunakan untuk menutup lubang yang sama setiap tahun. Setiap penyelamatan keuangan harus disertai pembenahan sistem agar dana publik tidak hanya menyelesaikan kewajiban lama, tetapi juga mencegah lahirnya utang baru.

Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu memastikan penyelesaian utang RSUDZA memiliki peta jalan yang jelas, target pembayaran yang terukur, sumber pembiayaan yang pasti, serta mekanisme pengawasan yang terbuka. Publik berhak mengetahui berapa utang yang telah diselesaikan, berapa yang tersisa, dan apakah setelah program penyelamatan berjalan rumah sakit masih menciptakan kewajiban baru.

Di sisi lain, penyelesaian utang patut diperhatikan jangan mengorbankan mutu pelayanan. RSUDZA adalah rumah sakit rujukan utama Aceh dan pelayanan kepada pasien tidak boleh menjadi korban dari kekeliruan pengelolaan keuangan. Rumah sakit harus diselamatkan secara finansial tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai pelayan publik.

Pada akhirnya, rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari kesembuhan. Karena itu, institusi yang bertugas menjaga kesehatan publik juga harus ditopang tata kelola keuangan yang sehat.

Menyelesaikan utang RSUDZA adalah pekerjaan mendesak. Menghentikan lahirnya utang baru adalah pekerjaan yang jauh lebih penting. Sebab, menyelamatkan RSUDZA bukan hanya soal menyelamatkan neracanya, tetapi juga menyelamatkan keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.

Share berita ini

dialeksis.com