DIALEKSIS.COM | Tajuk - Dilematis kondisi hari ini Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus menjelaskan jalan keluar dari kebuntuan anggaran. Menjelang berakhirnya September 2026, perdebatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menyisakan pertanyaan tentang kesehatan, gaji pegawai, hibah masjid, dan pelayanan publik. Keterbatasan fiskal menuntut ketegasan memilih prioritas. Ia tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kewajiban menggantung.
Sebelumnya Pada 29 September, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menyatakan ruang fiskal tidak tersedia karena pendapatan tidak bertambah, kecuali transfer untuk bencana. Penjelasan itu belum memadai. Publik membutuhkan rincian penerimaan, posisi kas, kewajiban jatuh tempo, serta belanja yang masih mungkin ditata ulang.
Jika merujuk Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menetapkan keputusan bersama atas rancangan perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Dalam jadwal normal, batasnya 30 September. Tanpa keputusan bersama, pengeluaran tetap berpedoman pada anggaran tahun berjalan.
Namun, Pasal 161 peraturan tersebut juga membuka perubahan ketika asumsi anggaran bergeser atau diperlukan pergeseran belanja. Karena itu, tidak bertambahnya pendapatan belum cukup untuk menolak APBA-P. Justru saat fiskal menyempit, penataan prioritas menjadi semakin penting.
Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus masuk hitungan. Pada 29 Januari 2026, Pemerintah Aceh menyerahkan SK pengangkatan kepada 5.486 orang. Pengangkatan itu membawa tanggung jawab pembiayaan. Pemerintah mesti memastikan hak mereka sesuai perjanjian kerja terpenuhi, berikut kecukupan alokasi hingga Desember. Hak pegawai bukan sisa pembagian anggaran.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur hak PPPK paruh waktu atas upah dan fasilitas sesuai ketentuan. Pendanaan upah juga dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai aturan. Karena itu, pemeriksaan kecukupan anggaran harus mencakup seluruh rekening yang sah, bukan berhenti pada satu pos belanja.
Tidak adanya APBA-P tidak otomatis menghentikan pembayaran. Jika alokasi dan kasnya memadai, pembayaran dapat berjalan melalui APBA yang berlaku. Jika kurang, pemerintah harus membuka jumlah pegawai aktif, kebutuhan bulanan, sisa anggaran, serta nilai kekurangannya. Pernyataan bahwa semuanya aman harus ditopang perhitungan.
Apabila diperlukan pergeseran, jalurnya harus jelas. Pasal 164 PP tersebut membedakan pergeseran yang memerlukan perubahan APBD dengan pergeseran yang dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabarannya. Pemerintah harus menunjukkan mekanisme yang sesuai. Pegawai tidak boleh menanggung akibat kelalaian merencanakan penghasilan mereka.
Pertanyaan serupa berlaku bagi operasional sekolah, fasilitas kesehatan, pemeliharaan jalan provinsi, dan penanganan bencana. Pemerintah harus memetakan layanan yang sudah terbiayai, kekurangan belanja operasional, serta kebutuhan baru akibat perubahan kebijakan. Mempertahankan APBA murni tanpa pemetaan itu berisiko membiarkan kebutuhan nyata tidak tertampung.
APBA-P menjadi penting untuk menyesuaikan target layanan, kebutuhan belanja, dan sumber pembiayaan ketika perubahannya melampaui kewenangan pergeseran biasa. Belanja darurat tetap mengikuti mekanisme khusus. Layanan yang dananya tersedia harus berjalan. Setiap pilihan perlu menjelaskan dampaknya terhadap mutu dan jangkauan pelayanan.
Persoalan hibah memperlihatkan kelemahan sejak perencanaan. Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad menyebut sekitar Rp130 miliar dialokasikan untuk sekitar 300 masjid. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh, Taufik, menjelaskan dokumennya belum lengkap, termasuk pertimbangan tim anggaran, sehingga proses penerbitan keputusan gubernur belum dapat dilanjutkan.
Bagaimana alokasi masuk anggaran ketika persyaratan pelaksanaannya belum beres? Pemerintah dan DPRA harus menelusuri prosesnya bersama. Pengurus masjid berhak memperoleh kepastian. Menghadapkan kebutuhan rumah ibadah dengan gaji pegawai atau keselamatan pasien hanya menyempitkan perdebatan. Semua pilihan penghematan harus dibuka sebelum suatu program dikorbankan.
Sebagai pembanding, Pergub Aceh Nomor 4 Tahun 2026 mencantumkan pagu perjalanan dinas sekitar Rp160,40 miliar. Itu bukan saldo yang otomatis tersedia untuk dialihkan. Namun, angka tersebut menuntut pemeriksaan realisasi dan sisa komitmen belanja. Kegiatan seremonial serta belanja penunjang juga layak ditelaah.
Pada Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Ketua DPRA Zulfadhli menyebut sisa utang sekitar Rp349 miliar pada September. Angka itu harus dipadankan dengan catatan BPJS Kesehatan, mencakup periode tagihan, peserta, pembayaran, dan kewajiban yang disepakati. Pemerintah membutuhkan hasil rekonsiliasi untuk menyusun jadwal pelunasan yang realistis.
Pembenahan data peserta harus berjalan bersamaan, meliputi kematian, perpindahan domisili, dan perubahan penanggung iuran. Potensi tumpang tindih perlu diperiksa tanpa menganggap pembayaran ganda sudah terbukti. Kesalahan administrasi juga tidak boleh memutus akses berobat warga yang berhak. Pengaduan dan pemulihan kepesertaan harus mudah.
Utang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) perlu ditempatkan secara tepat. Dalam pemeriksaan keuangan 2025, BPK mencatat utang belanjanya sekitar Rp416,98 miliar. BPK menilai pelaksanaan rencana bisnis anggaran belum memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Ini persoalan pengendalian belanja yang membutuhkan pembenahan.
Angka itu bukan saldo terkini. Direktur RSUDZA Muhazar Harun menyatakan sekitar Rp120 miliar telah dibayar hingga akhir Agustus 2026. Posisi terbaru perlu direkonsiliasi. Utang kepada pemasok harus dibedakan dari tagihan rumah sakit kepada pemerintah. Penyelesaiannya mesti disertai pembenahan pengadaan, persediaan obat, penagihan klaim, dan arus kas.
Ancaman sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA juga perlu dibaca cermat. Pertanggungjawaban APBA 2025 mencatat SiLPA Rp518,46 miliar. Angka itu tidak membuktikan seluruhnya dana bebas. Pemerintah harus menjelaskan dana terikat, kewajiban belum dibayar, dan sisa yang tersedia. Tidak adanya APBA-P pun tidak otomatis menghasilkan SiLPA besar.
Karena itu, Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah perlu membuka peta fiskal hingga Desember: kebutuhan gaji PPPK paruh waktu, layanan dasar, JKA, kewajiban rumah sakit, serta status hibah. Cantumkan sumber pembayaran, dasar hukum, jadwal pelaksanaan, dan penanggung jawab. DPRA wajib menguji perhitungan tersebut.
Pengawasan juga harus menyentuh belanja yang dahulu disetujui dewan. Mempertahankan alokasi tanpa menguji manfaat dan kesiapan pelaksanaannya bukan pembelaan kepentingan rakyat. Pemerintah dan DPRA harus berani memperbaiki prioritas bersama. Janji membayar tahun depan wajib disertai perhitungan agar tidak sekadar memindahkan masalah.
Ujian Mualem dan Dek Fadh ialah memastikan keputusan anggaran menjadi pelayanan tercerminkan mampu pegawai dibayar, obat tersedia, sekolah beroperasi, dan bantuan memiliki kepastian. Rakyat tidak selayaknya menanggung biaya dari perencanaan yang buruk. Kas boleh sempit; tanggung jawab pemerintah tidak boleh ikut menyempit. [red]
Share berita ini