65 LKS-PWU Berizin, Baru 28 yang Laporkan Wakaf Uang ke Kemenag

DIALEKSIS.COM | Solo - Sebanyak 65 lembaga keuangan telah mengantongi izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Namun, pada semester pertama 2026, baru 28 lembaga yang melaporkan aktivitasnya kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Dari laporan tersebut tercatat 3.200 transaksi wakaf uang dengan nilai mencapai Rp8,54 miliar. Data itu menjadi salah satu perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Tata Kelola Fungsi Sosial Perbankan Syariah yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Solo, 19-20 Agustus 2026.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan kesenjangan pelaporan menunjukkan masih perlunya penguatan tata kelola LKS-PWU.

Menurutnya, keberhasilan wakaf uang tidak cukup diukur dari jumlah transaksi. LKS-PWU perlu terhubung dengan nazhir, memiliki proyek wakaf yang jelas, meningkatkan edukasi, serta mampu menghasilkan manfaat sosial-ekonomi yang terukur.

FGD juga mencatat ekosistem perbankan syariah terdiri atas 14 Bank Umum Syariah (BUS), 18 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 174 BPRS. Sebanyak 13 BUS telah terdaftar sebagai LKS-PWU. Pangsa pasar perbankan syariah mencapai 7,36 persen, dengan aset Rp1.061,61 triliun per Maret 2026.

Di sisi lain, dari 126 nazhir, baru sekitar 50 yang melaporkan aktivitasnya. Kemenag bersama BWI mendorong penguatan pembinaan, literasi, profesionalisasi, dan sinergi antara nazhir dengan LKS-PWU.

Waryono menegaskan fungsi sosial harus menjadi bagian penting dari perbankan syariah. Prinsip syariah, kata dia, tidak boleh berhenti pada label, tetapi harus tercermin dalam tata kelola dan dampak sosial yang nyata. [*]

Share berita ini

dialeksis.com