Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan, Usul Identifikasi Masalah di Aceh Utara

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah pusat mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Seluruh kegiatan yang memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2026 ditargetkan dapat diselesaikan sebelum 31 Desember mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra menegaskan, koordinasi antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program pemulihan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Harapan kami dengan koordinasi akan mempercepat semua proses dan teman-teman K/L semua bergerak dan juga bisa mendorong semua pemerintah daerah dengan anggaran masing-masing dan tambahan anggaran itu juga bisa bergerak dengan lebih cepat,” kata Tito.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai progres percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (27/10/2026). 

Dorongan percepatan itu juga menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Tim Satgas PRR hingga 28 Oktober 2026, realisasi belanja tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana baru mencapai 19,70 persen.

Dari total pagu Rp33,44 miliar, anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp6,59 miliar. Artinya, masih terdapat Rp26,85 miliar yang perlu dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Rekonstruksi menjadi komponen belanja terbesar

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Tim Monev Satgas PRR dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (28/10/2026), di Ruang Rapat Bupati Aceh Utara. Pertemuan dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara dan dilanjutkan dengan peninjauan sejumlah lokasi terdampak bencana.

Secara terperinci, dari total pagu Rp33.440.454.000, realisasi belanja tercatat Rp6.588.750.832. Sementara itu, sisa anggaran yang belum terealisasi mencapai Rp26.851.703.168.

Berdasarkan kelompok kegiatan, belanja rekonstruksi menjadi komponen terbesar dengan pagu sekitar Rp28,8 miliar. Hingga periode evaluasi, realisasinya mencapai Rp5,56 miliar atau 19,29 persen.

Sementara itu, anggaran rehabilitasi sebesar Rp1,4 miliar baru terealisasi Rp36,85 juta atau 2,63 persen. Pada kelompok pelayanan dasar publik, realisasi mencapai Rp995,8 juta dari pagu Rp3,07 miliar atau 32,45 persen.

Adapun kegiatan mendesak lainnya memiliki pagu Rp172,02 juta dan belum mencatatkan realisasi berdasarkan data monev yang disampaikan.

Dalam laporan evaluasi tersebut, target realisasi anggaran pada Oktober diarahkan melampaui 50 persen. Target ini menjadi sasaran percepatan yang perlu ditindaklanjuti, bukan angka capaian yang telah terkonfirmasi.

Pengadaan Lahan dan Cuaca jadi Perhatian

Di balik angka realisasi anggaran tersebut, terdapat sejumlah pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat pemulihan.

Hasil peninjauan lapangan mengidentifikasi beberapa kendala, diantaranya pengadaan tanah untuk pembangunan sejumlah hunian tetap (huntap) yang belum tuntas akibat belum tercapainya kesepakatan harga dengan pemilik lahan.

Pekerjaan jalan juga menghadapi tantangan cuaca dan keterbatasan material. Selain itu, beberapa kegiatan masih menunggu perubahan anggaran maupun penyelesaian dokumen administrasi.

Kendala tersebut menjadi perhatian bersama karena pembangunan kembali wilayah terdampak tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran. Kesiapan lahan, kelancaran pekerjaan fisik, ketersediaan material, dan kelengkapan administrasi juga menentukan keberhasilan program.

Untuk mengatasinya, Tim Monev Satgas PRR merekomendasikan identifikasi hambatan pada setiap paket pekerjaan, pemutakhiran data realisasi fisik dan keuangan, serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk berita acara serah terima untuk kegiatan yang memerlukannya.

Koordinasi lintas instansi juga terus diperlukan agar pelaksanaan program tidak tumpang tindih dan setiap pekerjaan dapat diselesaikan sesuai prioritas.

Anggaran diarahkan untuk memulihkan kehidupan warga

Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi memiliki arti penting bagi masyarakat terdampak. Pemulihan jalan dan jembatan, misalnya, akan membantu membuka kembali akses transportasi, memperlancar distribusi kebutuhan pokok, serta mendukung aktivitas ekonomi warga.

Begitu pula pembangunan hunian tetap dan pemulihan fasilitas pelayanan dasar. Keduanya menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat kembali menjalani kehidupan secara lebih aman dan nyaman setelah bencana.

Pemerintah pusat juga telah menyalurkan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dukungan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pemulihan.

Namun, penerimaan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) perlu dibedakan dari realisasi belanja dan penyelesaian pekerjaan fisik. Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar manfaat anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat.

Pelaksanaan program pemulihan juga mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra 2026-2028. Pedoman tersebut mengarahkan pembangunan kembali agar lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan risiko bencana serta kebutuhan masyarakat terdampak.

Dengan dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan koordinasi bersama Satgas PRR, Pemkab Aceh Utara diharapkan dapat menuntaskan berbagai hambatan pelaksanaan program.

Percepatan ini bukan semata-mata mengejar serapan anggaran menjelang akhir tahun, melainkan memastikan infrastruktur kembali berfungsi, pelayanan publik pulih, dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat terdampak berangsur normal. 

Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra menempatkan pembangunan kembali infrastruktur sebagai salah satu prioritas utama pemulihan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Percepatan penanganan mencakup pemulihan jalan dan jembatan untuk membuka kembali konektivitas antarwilayah, perbaikan tanggul dan tebing sungai, normalisasi alur sungai, pengendalian banjir, serta rehabilitasi jaringan irigasi. Pemerintah juga diarahkan memulihkan infrastruktur air minum, sanitasi, drainase, dan jaringan listrik guna menjamin keberlangsungan layanan dasar masyarakat terdampak. 

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dirancang secara bertahap hingga 2028. Selain memperbaiki infrastruktur yang rusak, pembangunan diarahkan menggunakan prinsip build back better, yakni membangun kembali dengan standar yang lebih aman dan tangguh terhadap risiko bencana. Dengan demikian, percepatan infrastruktur diharapkan bukan hanya memulihkan akses dan aktivitas ekonomi, tetapi juga mengurangi risiko kerusakan akibat bencana berulang. [*]

Share berita ini

dialeksis.com