DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Enam hari setelah genap setahun menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif, M. Nasir Syamaun menerima keputusan yang mengakhiri kiprahnya di kursi tertinggi birokrasi Pemerintah Aceh.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian M. Nasir dengan hormat melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 pada 21 Agustus 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026.
Namun, Keppres itu tidak serta-merta membuat Nasir langsung meninggalkan jabatannya. Pemberhentian berlaku terhitung sejak ia dilantik dalam jabatan baru. Hingga Senin (24/8/2026), posisi baru yang akan ditempatinya belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah Aceh juga menegaskan pergantian tersebut bukan disebabkan persoalan kinerja.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan penjelasan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Pergantian itu disebut sebagai bagian dari penyegaran birokrasi.
Melaju dari Dunia Olahraga
Perjalanan M. Nasir menuju kursi Sekda Aceh terbilang cepat. Gubernur Muzakir Manaf menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Sekda Aceh pada 17 Maret 2025, menggantikan Alhudri.
Saat menerima amanah itu, Nasir menyatakan akan membenahi administrasi pemerintahan serta mendukung pelaksanaan visi dan misi Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Dialeksis, Nasir ketika itu masih menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
Lima bulan kemudian, tepat pada 15 Agustus 2025, Mualem melantik Nasir sebagai Sekda Aceh definitif di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden pada 12 Agustus 2025.
Mualem saat itu menyatakan kepercayaannya bahwa Nasir dapat menjalankan amanah dan membantu memperbaiki roda pemerintahan Aceh. Jabatan tersebut menempatkan Nasir sebagai pejabat tertinggi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh sekaligus penghubung administratif antara gubernur, wakil gubernur, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sebelum masuk ke lingkaran puncak pemerintahan, Nasir lebih dahulu dikenal melalui dunia olahraga. Ia merupakan mantan atlet anggar Aceh, pernah menjadi Sekretaris KONI Aceh selama dua periode, Ketua IKASI Aceh, Ketua KORMI Aceh, serta tercatat dalam kepengurusan PB IKASI.
Reputasinya menguat ketika menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Ia terlibat dalam persiapan dan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Pada pesta olahraga nasional tersebut, Aceh berhasil menembus posisi enam besar nasional sebuah pencapaian yang kemudian menjadi salah satu modal penting dalam perjalanan kariernya menuju kursi Sekda.
Membenahi Mesin Birokrasi
Ketika beralih dari sektor olahraga ke Sekretariat Daerah, tantangan Nasir berubah. Ia tidak lagi hanya mengurus atlet dan arena pertandingan, tetapi harus mengoordinasikan seluruh mesin administratif Pemerintah Aceh.
Salah satu capaian yang tercatat dalam masa kepemimpinannya adalah peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Hasil evaluasi 2025 menunjukkan nilainya mencapai 82,73 dengan predikat A-, naik dari 79,69 atau predikat BB pada tahun sebelumnya. Pemerintah Aceh menyebut peningkatan tersebut sebagai hasil penguatan tata kelola dan pelayanan publik.
Capaian itu tentu merupakan hasil kerja kolektif Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh SKPA. Namun, sebagai pejabat tertinggi ASN, Nasir berada pada simpul koordinasi yang menghubungkan perencanaan, pelaksanaan program, pengawasan, dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
Pada periode yang sama, kualitas demokrasi Aceh juga memperoleh catatan positif. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indeks Demokrasi Indonesia Aceh 2025 mencapai 83,43. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi di Sumatera dan menempatkan Aceh pada posisi ketujuh secara nasional.
Nasir juga mendorong disiplin dan kolaborasi ASN, percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, pengendalian inflasi, digitalisasi ekonomi, penguatan pelayanan publik, serta integrasi Satu Data Aceh. Ia turut mengawal komunikasi Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Memimpin Posko Bencana
Ujian besar datang ketika banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir November 2025. Nasir dipercaya menjadi Kepala Pos Komando Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh.
Dari posko di Kantor Gubernur Aceh, ia mengoordinasikan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, serta unsur masyarakat. Koordinasi itu mencakup pembukaan akses wilayah terisolasi, pendistribusian logistik dan alat kesehatan, pendataan korban, hingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ketika dampak bencana meluas, Nasir bahkan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan banjir dan longsor Aceh sebagai bencana nasional. Setelah fase darurat berlalu, ia tetap terlibat dalam pengawalan tambahan Transfer ke Daerah untuk pemulihan infrastruktur, pertanian, dan fasilitas publik.
Peran tersebut memperlihatkan karakter lain dalam kepemimpinannya: bekerja di balik meja birokrasi sekaligus turun mengendalikan koordinasi pada situasi krisis.
Deretan Penghargaan
Sejumlah penghargaan diterima Nasir selama menjadi Sekda Aceh. Pada 18 Juni 2026, Serikat Media Siber Indonesia menganugerahinya gelar Tokoh Inspiratif Nasional 2026.
Penghargaan itu diberikan atas kontribusinya dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, pembinaan olahraga, penanganan bencana, dan kemitraan dengan media. SMSI turut menjadikan peningkatan indeks reformasi birokrasi serta kualitas demokrasi Aceh sebagai bagian dari pertimbangan penghargaan tersebut.
Sebulan kemudian, pada 18 Juli 2026, Nasir menerima penghargaan Mitra Pers Terbaik 2026 dari Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia di Yogyakarta. Penghargaan itu menjadi pengakuan atas pola komunikasi publik yang dinilai terbuka serta kemitraan Pemerintah Aceh dengan media.
Menjelang berakhirnya masa jabatan, Nasir juga menerima Lencana Melati, salah satu penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka, pada 14 Agustus 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya dalam mendukung perkembangan Gerakan Pramuka.
Di tingkat kelembagaan, Pemerintah Aceh selama periode tersebut ikut mencatatkan sejumlah prestasi. Aceh memborong sembilan penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, termasuk juara pertama kategori inklusi keuangan syariah di lingkungan pemerintah daerah. Aceh juga meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera untuk kategori akses penduduk terhadap layanan pendidikan. Penghargaan terakhir diterima langsung oleh Nasir mewakili Gubernur Aceh pada 12 Agustus 2026.
Deretan penghargaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Akan tetapi, posisi Sekda sebagai pengendali administratif menempatkan Nasir di tengah proses koordinasi yang menghasilkan berbagai capaian kelembagaan itu.
Berakhir dengan Penyegaran
Keppres pemberhentian M. Nasir disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Keputusan itu menyertakan ucapan terima kasih Presiden atas pengabdian dan jasa Nasir selama menjabat Sekda Aceh. Pemerintah Aceh pun menyebut pergantian tersebut sebagai penyegaran, bukan hukuman ataupun evaluasi negatif terhadap kinerjanya.
Belum diketahui jabatan baru yang akan diberikan kepada Nasir. Pemerintah Aceh juga belum mengumumkan sosok penggantinya.
Dengan demikian, perjalanan M. Nasir di kursi Sekda Aceh ditutup setelah sekitar 17 bulan jika dihitung sejak menjadi pelaksana tugas, atau sedikit lebih dari satu tahun sebagai pejabat definitif. Ia meninggalkan catatan berupa peningkatan indeks reformasi birokrasi, koordinasi penanganan bencana, penguatan komunikasi publik, serta sejumlah penghargaan pribadi dan kelembagaan.
Pergantian jabatan boleh menghentikan satu fase perjalanan birokrasi. Namun, capaian yang tercatat selama Nasir mengendalikan mesin administratif Pemerintah Aceh tetap menjadi bagian dari rekam jejak pemerintahannya.
Share berita ini