DIALEKSIS.COM | Soki - Nama Ferry Hongkiriwang belakangan menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Sebelum ramai diberitakan, Ferry lebih dikenal sebagai pengusaha di bidang kuliner dan otomotif.
Berikut profil serta perjalanan bisnis Ferry Hongkiriwang berdasarkan sejumlah laporan media.
Berawal dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Ferry Yanto Hongkiriwang disebut berasal dari Luwuk, Sulawesi Tengah. Ia merantau ke Jakarta dan memulai karier dari pekerjaan sederhana sebagai tenaga penjualan kipas angin.
Seiring waktu, Ferry bersama istrinya, Susan Limurti, mengembangkan usaha di bidang kuliner. Salah satu bisnis yang dikenal publik adalah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Selain mengelola usaha restoran, Ferry juga aktif di dunia otomotif. Ia pernah dikenal sebagai promotor ajang balap Japan Super Touring Championship (JSTC) dalam rangkaian Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM).
Namanya Mulai Dikaitkan dengan Perkara Hukum
Nama Ferry mulai ramai diperbincangkan setelah sejumlah pihak mengaitkannya dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Beberapa pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW), pernah menyampaikan dugaan mengenai kedekatan Ferry dengan sejumlah penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernah Terseret Kasus Dugaan Penculikan
Ferry juga pernah menjadi perhatian setelah muncul perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan proses hukum terhadap Ferry bersama seorang rekannya. Ferry sempat menjalani penahanan sebelum kemudian dibebaskan dengan kewajiban wajib lapor. Penanganan kasus selanjutnya dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
Penggeledahan dan Temuan Brankas
Pada Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, termasuk sebuah kafe milik Ferry di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, aparat masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset maupun aliran dana yang ditemukan.
Status Hukum Ferry Hongkiriwang
Sampai saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang menyeret nama Ferry Hongkiriwang.
Berdasarkan informasi yang tersedia, status hukum Ferry dalam perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berproses. Aparat juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus yang menyeret nama Ferry menjadi perhatian luas karena berkembang bersamaan dengan penyidikan terhadap sejumlah perkara besar yang melibatkan pejabat dan pengusaha. Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [harian aceh]
Share berita ini