Kuntadi, Jaksa di Balik Kasus BTS dan Timah yang Diusulkan Jadi Jampidsus

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H. mencuat sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) tersebut untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Surat pengajuan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima Istana dan sedang diproses sebagai dasar penerbitan keputusan presiden.

“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” kata Prasetyo ketika ditanya mengenai nama Kuntadi, Rabu (15/7/2026).

Meski telah diajukan oleh Jaksa Agung, Kuntadi belum resmi menjabat Jampidsus. Usulan tersebut terlebih dahulu harus diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sebelum diputuskan Presiden. Prasetyo mengisyaratkan keputusan mengenai Jampidsus definitif kemungkinan diterbitkan dalam waktu dekat.

Kursi Jampidsus sebelumnya ditinggalkan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026). Untuk menjamin kesinambungan penanganan perkara, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Mengawali Karier dari Jampidsus

Kuntadi bukanlah sosok baru di lingkungan pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu justru memulai perjalanan panjangnya di Korps Adhyaksa dari lingkungan Jampidsus.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut menyelesaikan pendidikan hukum hingga meraih gelar doktor. Fakultas Hukum Unsoed mencatat Kuntadi sebagai salah satu alumnus yang memiliki kiprah panjang dalam penanganan berbagai perkara korupsi berskala nasional.

Kuntadi bergabung dengan Kejaksaan RI pada 1996 sebagai calon pegawai negeri sipil. Penugasan pertamanya terbilang sederhana, yakni sebagai staf tata usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama periode 1996–1999.

Ia kemudian diangkat menjadi jaksa dan ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana pada 1999. Dari sana, kariernya bergerak melalui berbagai posisi di daerah maupun pusat.

Kuntadi tercatat pernah menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012–2013, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 2013–2014, serta Kepala Subdirektorat V.B pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen selama 2014–2017.

Pada periode 2017 - 2019, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kuntadi juga pernah menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Asisten Umum Jaksa Agung sebelum kembali ke bidang pidana khusus.

Kembali ke Pidsus sebagai Direktur Penyidikan

Nama Kuntadi mulai dikenal luas oleh publik ketika dilantik menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 2022.

Posisi tersebut menempatkannya di garis depan penanganan perkara korupsi berskala besar. Kuntadi kerap muncul dalam konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan hingga penelusuran aliran dana.

Salah satu perkara besar yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus pada masa kepemimpinannya adalah dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Pada Oktober 2023, Kuntadi menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru yang ditemukan.

Kuntadi juga berada di jajaran terdepan penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.

Ketika penyidik menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Maret 2024, Kuntadi tampil dalam konferensi pers menjelaskan proses penyidikan. Perkara itu kemudian berkembang dengan menjerat pejabat perusahaan, pengusaha smelter, pejabat daerah hingga pejabat kementerian.

Selain perkara BTS dan timah, Kuntadi terlibat dalam penyidikan kasus penguasaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang menyeret pengusaha Surya Darmadi.

Di bawah koordinasinya, Direktorat Penyidikan Jampidsus juga meningkatkan sejumlah perkara ke tahap penyidikan. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 - 2023, pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, serta dugaan proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka.

Dalam perkara jalur kereta api Besitang–Langsa, penyidik menduga proyek senilai Rp1,3 triliun dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk menghindari proses lelang. Sementara dalam perkara PT Sigma Cipta Caraka, penyidik menemukan dugaan pembiayaan modal kerja menggunakan perjanjian proyek fiktif yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp318 miliar.

Namun, seluruh penanganan perkara tersebut merupakan kerja kolektif tim jaksa penyidik dalam struktur Jampidsus, bukan pekerjaan pribadi seorang direktur. Kuntadi berperan mengoordinasikan penyidikan, mengendalikan strategi penanganan perkara dan mempertanggungjawabkan prosesnya kepada pimpinan Kejaksaan Agung.

Rekam jejak itu mengantarkan Kuntadi menerima Adhyaksa Award 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Saat menerima penghargaan tersebut, ia masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.


Dari Lampung, Jawa Timur hingga Pemulihan Aset

Setelah sekitar dua tahun memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024.

Kariernya kembali menanjak ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 23 April 2025. Pelantikan itu menjadi bagian dari rotasi enam kepala kejaksaan tinggi untuk memperkuat integritas, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

Belum genap setahun memimpin Kejati Jawa Timur, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 tertanggal 20 November 2025.

Sebagai Kepala BPA, Kuntadi berpindah dari fokus penyidikan menuju tahap yang tidak kalah penting, yaitu menelusuri, merampas, mengelola dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, korban atau pihak yang berhak.

BPA merupakan unit strategis yang mendukung penegakan hukum agar tidak hanya berakhir pada pemidanaan pelaku. Keberhasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari seberapa besar kerugian negara dapat dipulihkan.

Sepanjang 2025, BPA mencatat pemulihan aset hasil tindak pidana mencapai sekitar Rp19,65 triliun. Kuntadi memang baru memimpin badan tersebut pada akhir November 2025, tetapi pengalamannya di bidang penyidikan dan pemulihan aset memberikan kombinasi penting untuk menghubungkan pembuktian perkara dengan upaya mengejar hasil kejahatan.

Pulang ke Tempat Kariernya Bermula

Apabila disetujui Presiden, Kuntadi akan kembali ke lingkungan yang membesarkan namanya. Bedanya, ia tidak lagi datang sebagai staf tata usaha atau Direktur Penyidikan, melainkan sebagai pemimpin tertinggi bidang tindak pidana khusus.

Jampidsus memiliki tugas dan wewenang melaksanakan fungsi Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus. Lingkup kerjanya mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan serta pengendalian penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Pengalaman Kuntadi sebagai penyidik, kepala kejaksaan tinggi dan Kepala BPA menjadi modal penting. Namun, jabatan tersebut juga membawa ujian besar.

Ia harus memastikan penanganan perkara tidak terganggu oleh pergantian pimpinan, menjaga independensi penyidik, menghindari konflik kepentingan serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Bila akhirnya dilantik, perjalanan Kuntadi akan membentuk lingkaran karier yang hampir sempurna. Tiga dekade setelah mengawali pengabdian sebagai staf di lingkungan Jampidsus, ia berpeluang kembali untuk memimpin salah satu bidang paling strategis di Kejaksaan Agung.

Share berita ini

dialeksis.com