DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus filolog Aceh, Hermansyah MTh MHum, mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe memperkuat strategi pelindungan dan pemajuan kebudayaan melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Hal itu disampaikan Hermansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan PPKD Kota Lhokseumawe 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe di Gedung Hasbi Assiddiqiy, 29-30 September 2026.
Menurut Hermansyah, kebudayaan tidak semestinya dipandang hanya sebagai peninggalan masa lalu atau beban anggaran. Jika dikelola dengan baik, kebudayaan dapat menjadi investasi bagi masa depan daerah melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
"Kebudayaan harus dipandang sebagai investasi masa depan yang mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan," kata Hermansyah.
Ia menjelaskan, PPKD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk memetakan kondisi, potensi, persoalan, dan kebutuhan kebudayaan di daerah.
PPKD juga menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, PPKD yang ditetapkan kepala daerah menjadi rujukan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD.
"Tanpa dokumen PPKD yang komprehensif dan terdata berbasis fakta, perencanaan program kebudayaan di daerah terancam kehilangan alokasi anggaran, baik dari APBD maupun DAK dari pemerintah pusat," ujarnya.
Di Lhokseumawe, penyusunan PPKD mencakup pendataan berbagai objek pemajuan kebudayaan, seperti manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, serta cagar budaya.
Selain pendataan, tim penyusun memetakan persoalan, kebutuhan sarana dan sumber daya manusia, serta menyusun rekomendasi kebijakan pemajuan kebudayaan.
FGD tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris SSos MSi selaku Ketua Tim Penyusun PPKD. Kegiatan juga menghadirkan penggiat sejarah Ichsan Nanda SSos MAP serta perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh, T Firdaus ST dan Odi Setiawan.
Penyusunan PPKD melibatkan akademisi, sejarawan, budayawan, seniman, Panglima Laot, perangkat pemerintah, dan masyarakat. Seluruh masukan dari FGD akan dihimpun untuk menyempurnakan dokumen PPKD Kota Lhokseumawe 2026.
Dokumen tersebut ditargetkan selesai dan difinalisasi pada Oktober 2026 untuk selanjutnya disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. [*]
Share berita ini