YBHA: Banyak Kasus Kekerasan Anak di Aceh Belum Terungkap

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menilai masih banyak kasus kekerasan terhadap anak di Aceh yang belum terungkap. 

Rendahnya angka pelaporan dinilai bukan berarti kekerasan terhadap anak menurun, melainkan masih banyak korban yang memilih diam karena takut, mendapat tekanan, hingga khawatir terhadap stigma sosial.

Manager Riset dan Kebijakan Publik YBHA Peutuah Mandiri, Wardatul Jannah, mengatakan fenomena tersebut menjadi perhatian penting dalam momentum Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. 

Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang tercatat, tetapi harus dilihat dari sejauh mana sistem mampu memberikan rasa aman bagi anak untuk melapor dan memperoleh perlindungan.

"Berdasarkan data SIMFONI PPA hingga April 2026 tercatat 127 kasus yang melibatkan anak di Aceh. Namun angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena banyak kasus, khususnya kekerasan seksual, tidak pernah dilaporkan," kata Wardatul kepada Dialeksis.com, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, banyak pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga anak sering kali memilih bungkam.

"Anak sering memilih diam karena takut, mendapat tekanan keluarga, ancaman, atau khawatir terhadap stigma sosial. Inilah yang dikenal sebagai fenomena gunung es, di mana kasus yang tercatat jauh lebih sedikit dibandingkan yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Menurut Wardatul, tema Hari Anak Nasional 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", seharusnya menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

"Kasih sayang kepada anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau seremoni tahunan. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan yang benar-benar mampu memastikan anak tumbuh aman, memperoleh keadilan, dan mendapatkan pemulihan ketika menjadi korban," katanya.

Ia juga menyoroti perdebatan yang muncul dalam kasus dugaan penganiayaan anak di Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat diarahkan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

 Menurutnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.

"Perdamaian dapat menjadi bagian dari proses sosial, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban negara untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap anak sebagai korban," tegasnya.

Wardatul mengatakan persoalan perlindungan anak di Aceh juga mencakup eksploitasi ekonomi, perdagangan orang, hingga perkawinan anak. 

Ia mencontohkan terungkapnya praktik eksploitasi anak oleh jaringan pengemis di Aceh Barat serta adanya indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, praktik perkawinan anak masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Mahkamah Syar'iyah Aceh, terdapat 483 permohonan dispensasi kawin sepanjang 2025.

Di bidang pendampingan hukum, YBHA Peutuah Mandiri mencatat telah menangani lebih dari 100 kasus persetubuhan terhadap anak, pelecehan seksual, dan pemerkosaan terhadap anak dalam dua tahun terakhir.

"Banyak korban tidak memahami batasan terhadap tubuhnya sendiri, tidak mengenali bentuk kekerasan seksual, bahkan tidak mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan. Karena itu pendidikan perlindungan diri, kesehatan reproduksi, dan literasi digital perlu diperkuat," ujarnya.

Wardatul juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak anak perempuan, termasuk hak untuk berekspresi dan berpartisipasi tanpa diskriminasi. Ia menilai implementasi syariat Islam di Aceh harus tetap mengedepankan perspektif hak anak, termasuk melindungi identitas anak dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurutnya, tantangan terbesar perlindungan anak bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. 

Ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak berhenti ketika proses hukum selesai, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan psikologis, rehabilitasi, dan penerimaan kembali di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Untuk itu, YBHA Peutuah Mandiri mendorong penguatan sistem pelaporan yang ramah anak, layanan psikososial yang berkelanjutan, koordinasi antarlembaga perlindungan anak, serta dukungan anggaran yang memadai agar anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh pendampingan hukum.

"Selama anak masih takut melapor, korban belum memperoleh pemulihan yang layak, dan eksploitasi masih terjadi, maka perlindungan anak belum benar-benar hadir. Keberhasilan sebuah daerah bukan hanya diukur dari banyaknya penghargaan, tetapi dari seberapa aman setiap anak tumbuh, belajar, dan meraih masa depannya," pungkas Wardatul.

Share berita ini

dialeksis.com