DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan sementara Ir. Abdullah, ST, CFrA dari tugas jabatan sebagai Inspektur Aceh perlu dilihat secara utuh dalam rezim hukum disiplin aparatur sipil negara. Pembebastugasan sementara tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan pemberhentian dari jabatan ataupun mutasi.
Akademisi, pakar hukum, dan penulis, Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., menilai perdebatan hukum mengenai keputusan tersebut harus dimulai dengan mengidentifikasi terlebih dahulu karakter tindakan administratif yang diambil Gubernur Aceh.
Menurut Wiratmadinata, secara hukum administrasi terdapat perbedaan mendasar antara pemberhentian dari jabatan, mutasi jabatan, dan pembebasan sementara dari tugas jabatan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Ini harus dibedakan secara jelas. Suatu keputusan administrasi tidak cukup dilihat dari fakta bahwa seorang pejabat untuk sementara tidak menjalankan tugasnya. Harus diperiksa dasar kewenangan, tujuan tindakan tersebut, jangka waktunya, serta akibat hukum yang ditimbulkan,” kata Wiratmadinata kepada dialeksis, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan sementara dalam proses pemeriksaan disiplin pada prinsipnya merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara atau interim. Karena itu, tindakan tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan akhir yang menyatakan seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran.
“Pembebasan sementara bukan penghukuman. Ia merupakan instrumen administratif untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, independen, dan tidak terganggu oleh posisi struktural pejabat yang sedang diperiksa,” ujarnya.
Dua Rezim Hukum yang Berbeda
Wiratmadinata menilai salah satu persoalan yang harus ditempatkan secara proporsional adalah ketentuan mengenai kewajiban konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri dalam pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah.
Menurut dia, aturan tersebut memang penting sebagai mekanisme perlindungan terhadap independensi Inspektorat. Namun ketentuan mengenai pemberhentian dan mutasi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pembebasan sementara dalam proses pemeriksaan disiplin.
“Objek hukumnya berbeda. Pemberhentian dan mutasi adalah tindakan yang membawa konsekuensi terhadap kedudukan jabatan seseorang. Sementara pembebasan sementara dalam pemeriksaan disiplin bertujuan menjaga proses pemeriksaan dan bersifat terbatas sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata Wiratmadinata.
Karena itu, menurut dia, kedua rezim tersebut harus dibaca secara sistematis.
Perlindungan terhadap independensi Inspektur tetap penting, tetapi perlindungan itu tidak boleh dimaknai bahwa seorang Inspektur sama sekali tidak dapat dikenai mekanisme pemeriksaan disiplin sebagaimana PNS lainnya.
“Kalau setiap pembebasan sementara langsung dipersamakan dengan pemberhentian definitif, maka instrumen disiplin terhadap pejabat yang sedang menduduki jabatan strategis bisa kehilangan efektivitasnya,” ujarnya.
Namun Wiratmadinata memberi batas tegas. Pembebasan sementara tidak boleh digunakan sebagai jalan belakang untuk menyingkirkan seorang pejabat secara permanen.
“Kalau secara faktual ternyata tindakan itu bukan lagi bersifat sementara, atau digunakan untuk mengosongkan jabatan lalu menggantinya secara definitif tanpa mengikuti mekanisme hukum yang diwajibkan, maka konstruksi hukumnya tentu berbeda dan dapat dipersoalkan.”
Posisi Inspektur Membutuhkan Standar Lebih Ketat
Menurut Wiratmadinata, terdapat aspek lain yang penting diperhatikan, yaitu posisi Inspektur Aceh sebagai pimpinan perangkat pengawasan internal pemerintah.
Inspektorat memiliki akses terhadap proses audit, pemeriksaan, dokumen pengawasan, laporan internal, auditor, hingga berbagai informasi sensitif dalam lingkungan pemerintahan.
Karena itu, ketika pejabat tertinggi dalam institusi pengawasan menjadi pihak yang sedang diperiksa, pemerintah memiliki kepentingan hukum untuk menciptakan jarak antara pejabat tersebut dengan perangkat organisasi yang berpotensi berkaitan dengan proses pemeriksaan.
“Di sinilah letak justifikasi administratifnya. Pejabat yang sedang diperiksa tidak boleh berada dalam posisi yang secara objektif dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi pemeriksaan,” kata Wiratmadinata.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai upaya membangun semacam pagar kelembagaan atau institutional firewall.
“Ini bukan berarti orang tersebut dianggap bersalah. Justru pembebasan sementara dapat melindungi kedua pihak. Pemerintah terlindungi dari tudingan bahwa pemeriksaan dapat dipengaruhi, sementara pejabat yang diperiksa juga terlindungi dari tuduhan menggunakan kewenangan, bawahan, atau akses kelembagaannya untuk memengaruhi proses.”
Menurut Wiratmadinata, pendekatan tersebut penting terutama karena Inspektorat merupakan lembaga yang secara fungsi berperan dalam sistem pengawasan internal pemerintah.
“Semakin strategis akses dan kewenangan seseorang terhadap proses pengawasan, semakin tinggi pula kebutuhan untuk menjaga objektivitas ketika yang bersangkutan menjadi subjek pemeriksaan.”
Bukan Penghukuman Sebelum Terbukti
Wiratmadinata menegaskan pembebasan sementara tidak boleh diterjemahkan menjadi penghukuman sebelum adanya hasil pemeriksaan.
Dalam prinsip negara hukum, kata dia, pemerintah tetap berkewajiban menghormati hak pejabat yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan pembelaan, serta memperoleh proses pemeriksaan yang objektif.
“Jadi pembebasan sementara harus ditempatkan sebagai instrumen proses, bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.”
Menurut dia, justru di situlah letak keseimbangan antara kepentingan organisasi pemerintah dengan perlindungan hak individual aparatur.
Pemerintah, kata Wiratmadinata, memiliki kewajiban memastikan pemeriksaan berjalan efektif. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh menjadikan kewenangan pembebasan sementara sebagai bentuk penghukuman administratif yang mendahului hasil pemeriksaan.
“Kalau kemudian tidak terbukti terjadi pelanggaran, tentu pemerintah juga harus mengambil langkah administratif yang adil untuk memulihkan posisi pejabat yang bersangkutan sesuai ketentuan.”
AUPB Tidak Hanya Melindungi Pejabat yang Diperiksa
Wiratmadinata juga menilai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB harus dibaca secara utuh.
Prinsip kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, larangan penyalahgunaan kewenangan, hingga kepentingan umum tidak hanya berfungsi melindungi seorang pejabat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
AUPB, kata dia, juga mewajibkan pemerintah mengambil tindakan untuk menjaga kredibilitas dan objektivitas proses pemeriksaan.
“Asas ketidakberpihakan harus dilihat dari dua sisi. Pemerintah tidak boleh memvonis orang sebelum diperiksa. Tetapi pemerintah juga tidak boleh membiarkan proses pemeriksaan berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”
Karena itu, menurut Wiratmadinata, menjaga jarak sementara antara pejabat yang diperiksa dengan fungsi jabatan strategis yang dikuasainya dapat memiliki justifikasi hukum sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan.
“Yang harus dijaga adalah jangan sampai orang yang menjadi objek pemeriksaan sekaligus memiliki ruang kelembagaan yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan tersebut.”
Harus Lolos Uji Proporsionalitas
Selain dasar kewenangan, menurut Wiratmadinata, keputusan Gubernur Aceh juga harus diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas.
Ia mengatakan setiap tindakan pemerintahan yang membatasi kewenangan atau posisi seseorang harus memiliki tujuan yang sah, diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, serta tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan.
“Kalau sifatnya sementara, hak kepegawaiannya tetap dipertahankan, jabatan hanya dijalankan oleh pelaksana harian, dan tindakan tersebut benar-benar ditujukan untuk menjaga independensi pemeriksaan, secara teori administrasi negara tindakan itu lebih proporsional dibanding langsung mengambil keputusan pemberhentian definitif,” ujarnya.
Namun prinsip proporsionalitas sekaligus memberikan beban kepada pemerintah untuk menjelaskan alasan objektif di balik keputusan tersebut.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan memiliki kewenangan. Kewenangan harus bertemu dengan prosedur dan alasan yang dapat diuji.”
Menurut Wiratmadinata, pemerintah harus dapat menunjukkan dasar dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan, pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan, serta alasan konkret mengapa tetap aktifnya pejabat tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan.
“Kalau unsur-unsur itu terpenuhi dan terdokumentasi, maka keputusan pembebasan sementara mempunyai fondasi hukum yang lebih kuat.”
Pemeriksaan Jangan Menjadi Konflik Politik
Wiratmadinata juga mengingatkan polemik pembebastugasan Inspektur Aceh tidak semestinya digiring menjadi konflik personal atau pertarungan politik antara pejabat dengan Gubernur Aceh.
Menurut dia, persoalan tersebut harus ditempatkan pada wilayah hukum administrasi pemerintahan.
“Yang diperiksa adalah legalitas kewenangannya, prosedurnya, tujuan tindakan administrasinya, dan apakah pemerintah bertindak sesuai asas pemerintahan yang baik. Bukan persoalan suka atau tidak suka kepada pejabat tertentu.”
Keberatan administratif yang ditempuh Abdullah, menurut Wiratmadinata, juga harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
Pejabat yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan administrasi mempunyai hak untuk menguji keputusan tersebut melalui mekanisme yang disediakan peraturan perundang-undangan.
“Gubernur mempunyai kewenangan administratif, tetapi kewenangan itu dapat diuji. Sebaliknya, pejabat yang mengajukan keberatan juga tidak otomatis berarti keputusan pemerintah menjadi tidak sah. Semuanya harus diuji berdasarkan hukum.”
Karena itu, menurut Wiratmadinata, titik penting persoalan tersebut bukan semata-mata apakah Inspektur Aceh tidak lagi menjalankan tugasnya untuk sementara.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah pembebasan tersebut benar-benar merupakan tindakan sementara untuk kepentingan pemeriksaan, memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prosedur yang dipersyaratkan, serta tidak berubah menjadi pemberhentian terselubung.
“Kalau batas-batas itu dijaga, pembebasan sementara justru dapat menjadi instrumen untuk melindungi integritas pemeriksaan sekaligus menjaga hak pejabat yang sedang diperiksa. Di situlah prinsip negara hukum bekerja,” kata Wiratmadinata dosen Universitas Serambi Mekkah (USM), Banda Aceh menutup komentarnya. [ra]
Share berita ini