WALHI Aceh Minta Raqan RTRW Lindungi Hutan dan Ruang Hidup

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang sedang dibahas Pemerintah Aceh dan DPRA berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan investasi ekstraktif daripada melindungi ruang hidup masyarakat.

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Divisi Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) WALHI Aceh, Munawir Abdullah. Ia mengatakan, sejumlah pasal dalam Raqan RTRW Aceh dinilai membuka ruang bagi aktivitas pertambangan di berbagai kawasan, termasuk hutan produksi, pertanian hingga permukiman.

Menurut Munawir, hasil telaah WALHI Aceh terhadap dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RTRW Aceh menunjukkan adanya kecenderungan pengaturan yang dapat melegitimasi perluasan industri pertambangan di berbagai wilayah Aceh.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 70 ayat (3) yang menyebutkan potensi pertambangan dan energi tersebar di seluruh wilayah Aceh.

"Rumusan ini sangat multitafsir. Alih-alih menjadi dasar perlindungan tata ruang, pasal tersebut justru mengaburkan batas ruang yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi. Kami menduga ini adalah pasal karet yang memberi ruang sangat luas bagi kepentingan investasi ekstraktif,” kata Munawir kepada media dialeksis.com, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti Pasal 130 ayat (1) yang menetapkan kawasan pertambangan mineral dan batubara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang telah dilakukan eksplorasi, kecuali Kota Banda Aceh dan kawasan konservasi.

Sementara Pasal 130 ayat (2), kata Munawir, menyebut ketentuan khusus kawasan pertambangan memberikan peluang pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, rumusan tersebut dapat menimbulkan ruang interpretasi yang luas terhadap pemanfaatan berbagai fungsi ruang untuk kegiatan pertambangan.

“Kalimat itu tampak sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Ketika ruang diberi celah interpretasi, maka yang paling diuntungkan adalah industri ekstraktif, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup,” ujarnya.

WALHI Aceh juga menilai substansi Raqan RTRW tersebut cenderung mengadopsi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MB.01/MEM.B/2022 yang menetapkan wilayah pertambangan di sebagian besar wilayah Aceh.

Munawir mengatakan, kondisi tersebut berpotensi membuat RTRW yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang justru berubah menjadi dasar yang mempermudah ekspansi pertambangan.

“RTRW seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ruang hidup, bukan karpet merah bagi investasi ekstraktif. Ketika dokumen tata ruang disusun dengan logika eksploitasi sumber daya alam, maka yang dikorbankan adalah keselamatan ekologis Aceh,” tegasnya.

Selain kawasan pertambangan, WALHI Aceh turut menyoroti sejumlah ketentuan zonasi dalam Raqan RTRW.

Pada Pasal 112, kawasan hutan produksi masih memungkinkan kegiatan pertambangan dengan syarat memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.

Menurut Munawir, klausul tersebut belum menjawab dampak aktivitas tambang terhadap bentang alam, tutupan hutan maupun fungsi ekologis kawasan.

Hal serupa, kata dia, terdapat pada Pasal 113 yang membuka peluang pertambangan di kawasan pertanian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 119 dinilai memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan di kawasan permukiman melalui rumusan yang sama, yakni dengan memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.

“Bagaimana mungkin kawasan permukiman tetap disebut tidak berubah fungsinya ketika di saat yang sama dibuka peluang pertambangan? Ini kontradiksi yang berbahaya dan berpotensi melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Munawir menyebut pengalaman di sejumlah wilayah Aceh menunjukkan aktivitas pertambangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial, mulai dari pencemaran sumber air, hilangnya lahan pertanian hingga konflik terkait ruang hidup masyarakat.

Karena itu, WALHI Aceh menilai pembukaan ruang pertambangan pada kawasan pertanian dan permukiman perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

WALHI Aceh juga meminta Komisi V DPRA membuka ruang partisipasi masyarakat sipil secara terbuka dalam pembahasan dan revisi Raqan RTRW Aceh.

Menurut Munawir, pelibatan masyarakat harus dilakukan secara aktif dan bermakna, terutama dalam menentukan kawasan yang harus mendapat perlindungan.

“RTRW Aceh harus memastikan perlindungan kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, lahan pangan, daerah aliran sungai, koridor satwa serta ruang hidup masyarakat adat dari ancaman ekspansi industri ekstraktif,” ujarnya.

Ia mengingatkan, keputusan yang diambil dalam RTRW Aceh akan menentukan arah pengelolaan ruang dan lingkungan dalam jangka panjang.

“Jika RTRW ini disahkan dalam bentuk sekarang, Aceh bukan hanya sedang merancang tata ruang, tetapi sedang merancang krisis ekologis untuk puluhan tahun ke depan. Tata ruang yang baik harus melindungi kehidupan, bukan mempermudah perusakan,” pungkas Munawir.

Share berita ini

dialeksis.com