Wabup Aceh Besar: Kepastian Hukum Penting untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah serta sumber daya yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dan focus group discussion (FGD) bertema percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kegiatan berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026).

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil mengatakan kepastian hukum penting untuk melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup pada perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam.

“Ini sangat penting dalam rangka memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap usaha-usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat kita, untuk melindungi masyarakat kita sendiri,” kata Syukri.

Dia mengingatkan ketidakjelasan status hukum wilayah dapat memicu persoalan di kemudian hari. Karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat perlu diperluas dan diikuti penguatan kelembagaan adat.

Menurut Syukri, perlindungan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan hukum dan wilayah, tetapi juga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan kearifan lokal. Dia berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti.

Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dyah Sih Irawati, mengapresiasi komitmen Pemkab Aceh Besar.

Dyah menjelaskan pemerintah daerah berperan dalam proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga penyusunan rekomendasi pengakuan masyarakat hukum adat. Pengakuan itu dapat dituangkan melalui peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan kepala daerah.

Aceh Besar telah memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009, serta Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 224 Tahun 2024.

“Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” ujar Dyah.

Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), terdapat 23 komunitas adat di Aceh Besar. Sebanyak delapan masyarakat hukum adat telah ditetapkan, sedangkan empat komunitas telah mengusulkan hutan adat.

Kepala BRWA Kasmita Widodo berharap kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan terus diperkuat. Menurutnya, perlindungan masyarakat adat harus berlanjut dari pengakuan administratif menuju peningkatan kapasitas dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pemkab Aceh Besar menargetkan kesepakatan dan FGD tersebut menghasilkan langkah terukur untuk mempercepat pengakuan, memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kapasitas kelembagaan adat, serta memberdayakan masyarakat hukum adat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com