DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah narasi penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam video yang beredar di media sosial. Penyidik masih mengupayakan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, rekaman itu tidak memperlihatkan kegiatan penyidik membawa Nusron untuk diperiksa.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penelusuran terhadap rekaman tersebut memberikan konteks berbeda. Dalam klarifikasi yang dimuat Kementerian Komunikasi dan Digital, video itu berasal dari kegiatan Nusron seusai menghadiri rapat di DPR RI pada 21 September 2026. Rekaman tersebut kemudian beredar dengan narasi penjemputan paksa oleh KPK.
Meski video itu dibantah, pemeriksaan Nusron masih menjadi agenda penyidik. Dalam perkembangan Kamis (22/10/2026), Budi menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera mengatur kembali jadwal pemeriksaan. KPK akan mengumumkan jadwalnya setelah ditetapkan.
Sebelumnya, pemeriksaan Nusron dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan berikutnya pada 15 Oktober juga belum terlaksana setelah Nusron menyampaikan alasan perjalanan ke luar negeri.
Penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. KPK membuka kemungkinan menerbitkan surat panggilan kembali, termasuk mempertimbangkan surat perintah membawa. Namun, kemungkinan tindakan itu berbeda dengan klaim bahwa penjemputan paksa telah berlangsung sebagaimana narasi dalam video viral.
Keterangan Nusron dibutuhkan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pemanggilan tersebut, Nusron dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Budi, penyidik memerlukan penjelasan Nusron untuk mengurai perkara secara utuh, termasuk mendalami peran para tersangka dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. KPK meminta Nusron bersikap kooperatif dengan memenuhi pemeriksaan.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berlanjut melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi bukti.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan Nusron telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui Pelabuhan Batam Center. Pada Rabu (21/10/2026), ia juga terlihat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta. Kehadirannya dalam agenda pemerintahan tersebut berlangsung ketika KPK masih menunggu keterangannya untuk melanjutkan pengusutan perkara.
Share berita ini