Usman Lamreung: Penghapusan Pokir DPRK Harus Tetap Jaga Aspirasi Rakyat

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana Bupati Aceh Barat Daya yang menyatakan mulai tahun 2027 tidak ada lagi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK dan seluruh pembangunan akan difokuskan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mendapat perhatian dari akademisi Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si.

Menurut Usman, pernyataan tersebut perlu dikaji secara kritis karena menyangkut tata kelola pembangunan daerah dan fungsi representasi DPRK dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Semangat memperkuat pembangunan yang berbasis Musrenbang tentu patut diapresiasi. Namun publik juga perlu mendapat penjelasan yang utuh, apakah Pokir benar-benar dihapus atau hanya dialihkan melalui mekanisme Musrenbang," ujar Usman kepada Dialeksis.com, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Musrenbang merupakan instrumen utama untuk menghimpun usulan masyarakat secara berjenjang, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. 

Di sisi lain, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses maupun komunikasi anggota dewan dengan konstituennya.

Karena itu, menurutnya, kedua mekanisme tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan kebutuhan masyarakat masuk dalam agenda pembangunan daerah.

"Dalam substansinya, Pokir dan Musrenbang sama-sama menjadi saluran aspirasi masyarakat. Jadi ketika semua usulan pembangunan diarahkan melalui Musrenbang, bukan berarti ruang DPRK untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat otomatis hilang," katanya.

Usman menilai, apabila seluruh usulan pembangunan wajib melalui Musrenbang, anggota DPRK tetap dapat membawa hasil reses dan aspirasi masyarakat ke forum tersebut. Dengan demikian, yang berubah hanyalah mekanisme administrasi, bukan substansi dari aspirasi yang diperjuangkan.

"Pokir sesungguhnya masih bisa hidup meskipun nomenklaturnya dihilangkan. Yang perlu dipastikan adalah jangan sampai perubahan mekanisme justru mengurangi ruang representasi masyarakat," ujarnya.

Dari perspektif hukum tata pemerintahan, Usman menegaskan kepala daerah tidak dapat menghilangkan fungsi representasi DPRK. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dalam fungsi penganggaran tersebut, DPRK tetap memiliki kewenangan membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

"Artinya, ruang politik DPRK dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang," tegasnya.

Selain itu, Usman juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur penyusunan rencana pembangunan daerah dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan berbagai sumber masukan, termasuk aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak pernah memisahkan secara tegas antara Musrenbang dan aspirasi DPRD, melainkan mendorong keduanya saling melengkapi dalam proses perencanaan pembangunan.

Dari sisi politik anggaran, Usman menilai kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya membangun tata kelola anggaran yang lebih berbasis kebutuhan masyarakat dibanding kepentingan politik. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas pelaksanaan Musrenbang.

"Kalau Musrenbang dilaksanakan secara terbuka, berbasis data, melibatkan DPRK, akademisi, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, maka integrasi Pokir ke dalam Musrenbang bisa menjadi langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan," jelasnya.

Sebaliknya, ia mengingatkan apabila Musrenbang hanya menjadi formalitas sementara keputusan akhir tetap didominasi eksekutif, maka penghapusan nomenklatur Pokir justru berpotensi memusatkan kewenangan perencanaan pada pemerintah daerah.

Karena itu, Usman menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukan terletak pada hilangnya istilah Pokir, melainkan sejauh mana aspirasi masyarakat tetap memperoleh ruang dalam proses penyusunan anggaran daerah.

"Jika usulan masyarakat yang dibawa anggota DPRK tetap dapat diakomodasi melalui Musrenbang dan dibahas secara objektif dalam RKPD maupun APBK, maka sesungguhnya Pokir tidak hilang. Ia hanya berubah mekanisme," pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com