‎TM Zulfikar: Pemerintah Harus Perjelas Batasan Tambang Rakyat di Aceh

DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Aktivis lingkungan Aceh, T.M. Zulfikar, menilai legalisasi tambang rakyat dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar regulasi yang jelas, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan

Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas definisi dan batasan tambang rakyat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

‎Zulfikar mengatakan praktik penambangan yang dilakukan masyarakat secara tradisional sebenarnya telah berlangsung cukup lama di sejumlah daerah di Aceh, seperti di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, wilayah Kabupaten Pidie, hingga Aceh Selatan. Namun, menurutnya, yang perlu diperjelas saat ini adalah posisi dan kriteria tambang rakyat dalam kerangka regulasi yang berlaku.

‎“Kalau memang ini ingin dibuat, ya harus diperjelas di dalam regulasi, misalnya kalau di dalam Qanun Aceh tentang pertambangan seperti apa. Kita bisa belajar dari tempat lain, ada enggak tambang rakyat selama ini,” kata Zulfikar kepada Dialeksis, Senin, 27 Juli 2029.

‎Ia menilai pemerintah perlu menetapkan persyaratan dan prosedur yang jelas mengenai aktivitas pertambangan rakyat, termasuk batasan terkait metode dan peralatan yang digunakan. Menurutnya, aktivitas yang dikelola perusahaan atau menggunakan peralatan berat dalam skala besar perlu dikaji lebih lanjut apakah masih dapat dikategorikan sebagai tambang rakyat.

‎“Kalau tambang rakyat yang dimaksud, misalnya apakah juga membolehkan pakai beko-beko besar? Itu juga kan perlu dilihat lagi. Misalnya masyarakat pakai beko, sama saja seperti perusahaan,” ujarnya.

‎Terkait sejumlah lokasi yang saat ini telah ditambang masyarakat dan diusulkan untuk memperoleh izin pertambangan rakyat, Zulfikar menegaskan perlunya proses verifikasi secara menyeluruh. Hal tersebut penting untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak berada pada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.

‎“Kalau itu memang ada dan sesuai syarat serta ketentuan yang ditetapkan, ya sah-sah saja. Tapi harus ada perhatian yang cukup baik dari pemerintah terkait hal tersebut,” katanya.

‎Ia mencontohkan aktivitas penambangan tradisional di Kabupaten Pidie dan Aceh Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, tidak ada yang salah apabila masyarakat mengusulkan agar wilayah yang selama ini mereka kelola dapat memperoleh legalitas.‎

‎Meski demikian, Zulfikar mengingatkan agar proses legalisasi tidak hanya berorientasi pada aspek perizinan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin timbul setelah izin diberikan.

‎“Tapi lagi-lagi seperti saya sampaikan tadi, ini harus sangat hati-hati. Jangan sampai izin diberikan, tapi justru praktik operasionalnya semakin merusak lingkungan. Ini juga kita tidak setuju. Jadi harus sangat hati-hati,” tegasnya.

‎Menurut Zulfikar, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan hutan, sungai, dan sumber air merupakan aset penting yang menopang kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

‎“Di satu sisi kita berharap masyarakat memang bisa memanfaatkan sumber daya alam secara baik. Tapi di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa menjaga sumber daya untuk menyelamatkan lingkungan juga penting, apalagi sumber air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com