Tiga Kali Praperadilan, Lodewyk Pusung Kembali Gugat Penyitaan Kasus MBG

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, melawan proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum berhenti. Untuk ketiga kalinya, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Gugatan terbaru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan keabsahan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi program prioritas pemerintah tersebut.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Pengadilan menjadwalkan sidang perdana gugatan tersebut pada Jumat, 4 September 2026.

Gugatan ini merupakan upaya praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dalam gugatan pertama, Lodewyk meminta PN Jakarta Selatan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara karena lokasi terjadinya tindak pidana atau locus delicti dinilai tidak berada dalam wilayah hukum Jakarta Selatan.

Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, objek yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan kembali menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Putusan itu membuat substansi penyitaan ataupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk belum diperiksa lebih jauh oleh hakim.

Menanggapi gugatan ketiga tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati praperadilan sebagai hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.

“Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Anang.

Meski demikian, Kejaksaan Agung akan meneliti apakah objek gugatan terbaru tersebut sama dengan permohonan yang pernah diajukan sebelumnya. Penelitian itu dinilai penting karena KUHAP baru membatasi pengajuan praperadilan atas objek yang sama.

Anang merujuk Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

“Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Anang, hasil penelaahan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan Agung di persidangan. Jaksa akan menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, objek praperadilan, hingga batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap meyakini bahwa penyidikan dan seluruh upaya paksa dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Terhadap pokok perkaranya, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara,” kata Anang.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan.

Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Para pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [*]

Share berita ini

dialeksis.com