DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Setelah menuai protes luas masyarakat dan mendapat ultimatum keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, PT Surya Mata Ie (SMI) akhirnya melaksanakan pembongkaran puluhan tiang beton yang dipasang di sepanjang Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara hingga jalur menuju Titi Kuning, Rabu (22/7/2026).
Pencabutan dilakukan tepat sehari setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Tamiang dengan perwakilan manajemen PT SMI dan perwakilan masyarakat pada Selasa (21/7/2026). RDP tersebut juga memutuskan kewajiban pembongkaran dalam waktu paling lama 1x24 jam.
Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, Ketua Komisi I DPRK Desi Amelia, anggota Komisi I, Erawati, Tri Astuti, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, S.Pd., M.M, Camat Bendahara, Datok Penghulu Kampung Upah dan Datok Penghulu Kampung Perkebunan Upah, pengurus LSM Garang, serta perwakilan masyarakat.
“Semua tiang beton ini harus dicabut total. Mulai dari Jalan Elak Desa Upah sampai jalur ke Titi Kuning. Jangan pernah pasang lagi di bahu jalan tanpa kesepakatan bersama,” tegas Ketua DPRK Fadlon saat meninjau lokasi.
Ketua Komisi I, Desi Amelia menegaskan, langkah ini adalah bukti keputusan politik yang disepakati bersama dan harus dijalankan tanpa pengecualian. “Hari ini kita buktikan keputusan itu berjalan. Ke depannya, setiap rencana pemasangan tiang atau fasilitas di ruang publik wajib dikawal dan melibatkan Komisi I serta perangkat desa setempat,” ujarnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, pemasangan tiang yang rencananya akan dipasangi kawat berduri itu sangat merugikan warga. Selain mempersempit akses jalan, hal itu juga membahayakan keselamatan pengendara dan melanggar hak ruang publik.
“Ini bukti bahwa suara rakyat didengar. Kami tidak akan berkompromi jika kepentingan masyarakat luas terganggu. Keputusan yang kami ambil kemarin adalah final dan tidak bisa ditawar,” tambahnya.
Diketahui, polemik ini bermula setelah PT SMI memasang tiang beton di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum, yang rencananya akan dipasangi kawat berduri pembatas kawasan perkebunan. Warga keberatan karena konstruksi itu menyempitkan jalan, mengganggu kenyamanan, serta berisiko bagi keselamatan pengguna jalan.
Dalam RDP sebelumnya, Asisten Pemerintahan Muslizar mewakili Bupati Armia Pahmi mengingatkan perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan hukum dan qanun yang berlaku.
“Jalan adalah hak milik publik. Tidak boleh dikuasai atau dipersempit sepihak oleh kepentingan mana pun,” tegasnya.
Menanggapi keputusan ini, Manajer PT SMI Fimri Tania Nugraha menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi aturan.
“Kami akan segera bongkar seluruh tiang yang sudah terpasang. Untuk rencana pemasangan pembatas di lokasi lain, kami akan berkoordinasi dan menyepakati bersama pemerintah daerah serta masyarakat setempat terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pemanfaatan ruang publik harus mengutamakan kepentingan bersama, dan keputusan lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah daerah bersifat mengikat demi melindungi hak seluruh masyarakat. []
Share berita ini