DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, T Rahmatsyah, mampu membongkar kasus-kasus korupsi besar serta menuntaskan sejumlah perkara yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum.
Menurut MaTA, Rahmatsyah memiliki kedekatan dengan Aceh karena pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh dan merupakan putra asli daerah.
"Kita mengucapkan selamat datang kembali ke Aceh kepada T Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh. Pertama karena Rahmatsyah pernah menjabat sebagai Aspidsus di Kejati Aceh, yang kedua karena ia merupakan putra asli Aceh," ucap Koordinator MaTA, Alfian saat diwawancara Dialeksis, Kamis (13/8/2026).
Alfian berharap Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Rahmatsyah dapat menghadirkan perubahan pola penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia menilai selama ini dalam sejumlah kasus besar yang diproses hingga persidangan, pihak yang tersentuh hukum umumnya hanya berada pada level operasional.
"Sementara pihak yang memiliki kekuatan politik, kekuasaan maupun modal kerap luput dari proses hukum," sambung Alfian.
Menurutnya, penanganan korupsi tidak semata-mata dilihat dari besarnya kerugian keuangan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek etika publik, khususnya jika melibatkan pejabat negara.
"Jadi kita berharap jangan ada istilah pilih-pilih dalam kasus. Karena dalam konteks kasus tindak pidana korupsi, tidak hanya melihat soal kerugian keuangan negara sebesar apa, tapi pejabat-pejabat publik, walaupun memang secara nilai korupsinya rendah, itu penting untuk dilakukan penindakan karena ini menyangkut soal etika publik juga," ujarnya.
Selain itu, MaTA juga mendorong Kejati Aceh untuk kembali menindaklanjuti sejumlah kasus korupsi yang dinilai mangkrak. Alfian mengungkapkan, pada awal 2025 pihaknya pernah berdialog dan mengingatkan Kejati Aceh terkait sejumlah perkara yang belum tuntas agar kembali diselidiki dan diproses demi memberikan kepastian hukum.
"Sebenarnya ada kasus-kasus korupsi mangkrak juga di Kejati selama ini yang belum tuntas. Awal 2025 kami pernah mengingatkan dan berdialog dengan Kejati agar kasus-kasus tersebut bisa diselidiki kembali dan diproses sehingga ada kepastian hukum," katanya.
Ia meyakini data dan dokumen terkait perkara-perkara tersebut masih tersimpan di Kejati Aceh. Karena itu, sebagai mantan Aspidsus yang pernah menangani berbagai perkara korupsi di Aceh, Rahmatsyah dinilai memiliki kapasitas untuk melakukan evaluasi dan menghidupkan kembali penanganan kasus-kasus yang menimbulkan kerugian negara maupun dampak sosial yang luas.
Terkait tantangan yang akan dihadapi Kejati Aceh ke depan, Alfian menilai secara kewenangan dan regulasi kejaksaan tidak memiliki hambatan berarti dalam pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan keberanian Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus besar sebagai modal penting bagi institusi kejaksaan di daerah.
"Selama kejaksaan tetap memegang pada prinsip integritas, moralitas, akuntabilitas, transparansi, saya pikir publik pasti mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan oleh kejaksaan nantinya," pungkas Alfian. [arn]
Share berita ini