Sumatera Belum Pulih, Korban Bencana Gugat Negara

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kegagalan negara dalam menangani dan memulihkan hak-hak korban bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu kini berujung di meja hijau. Warga secara resmi melayangkan gugatan kepada negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai bentuk perlawanan atas pengabaian hak korban.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, yang turut menjadi salah satu penggugat, menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya respons pemerintah. Ia menegaskan bahwa gugatan ini secara spesifik menyasar Presiden Prabowo Subianto dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku pemangku tanggung jawab utama. 

"Sebagai salah satu penggugat, kami menggugat negara yaitu Presiden Prabowo Subianto dan BNPB karena selaku penanggung jawab, mereka belum memberikan kepastian bagi para korban di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat setelah sembilan bulan bencana berlalu," tegas Alfian. 

Alfian memaparkan realitas pahit yang harus ditanggung warga setiap harinya. Menurutnya, pembiaran ini telah merampas hak-hak dasar penyintas bencana. 

"Sampai hari ini, belum ada kepastian mengenai pemenuhan hak atas rumah yang layak bagi mereka. Akses kesehatan, ketersediaan fasilitas pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan juga masih terabaikan," paparnya dengan nada prihatin. 

Langkah hukum yang ditempuh warga ini menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara. Alfian menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar protes, melainkan upaya fundamental untuk mengoreksi kebijakan negara yang dinilai abai. 

"Gugatan CLS ini kami ajukan untuk mendorong perubahan kebijakan negara. Tujuannya sangat jelas, yakni agar bencana ekologis di Sumatera ini dapat segera ditetapkan statusnya menjadi Bencana Nasional," ungkap Alfian. 

Sidang gugatan ini diagendakan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli. 

Menutup pernyataannya, Alfian menyerukan panggilan solidaritas, khususnya bagi para perantau yang berada di ibu kota. Ia berharap kehadiran masyarakat dapat menjadi kekuatan moral di persidangan. 

"Kami mengajak seluruh warga Aceh, warga Sumatera Utara, dan warga Sumatera Barat yang ada di Jakarta untuk bersama-sama menghadiri dan mendukung langkah-langkah gugatan ini. Dukungan ini sangat penting agar rasa keadilan bagi para korban bencana Sumatera benar-benar bisa diwujudkan," pungkasnya. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com