DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau seluruh masyarakat agar mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan dokumen kendaraan melalui loket maupun layanan resmi.
Warga diminta tidak menggunakan jasa calo atau menyerahkan uang dan dokumen kepada perseorangan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Rahmat menegaskan bahwa pelayanan administrasi di Samsat Banda Aceh diberikan secara terbuka, mudah, dan tanpa pungutan tambahan di luar kewajiban resmi yang tercantum dalam ketentuan. Petugas juga siap memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat yang masih belum memahami proses pembayaran pajak, perpanjangan STNK, maupun penggantian pelat nomor kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan, penyalahgunaan uang, serta keterlambatan penyelesaian dokumen kendaraan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu tergiur oleh pihak yang menawarkan jalur cepat, kemudahan khusus, atau pelayanan di luar mekanisme resmi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian.
“Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dipahami. Pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu memakai calo,” ujar Rahmat saat diwawancarai media.
Samsat Banda Aceh berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan tepat sasaran. Masyarakat juga diajak lebih teliti, tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan petugas, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar, penipuan, atau penyimpangan dalam pengurusan pajak kendaraan.
Share berita ini