Polres Nagan Raya Ungkap Dua Kasus Sabu, 32,91 Gram Disita

DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (23/9/2026).

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (32) dan S (29) serta barang bukti sabu dengan total berat bruto 32,91 gram.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 01.20 WIB di Desa Suak Palembang. Polisi mengamankan S, warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dari penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,35 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil.

Selain sabu, polisi turut menyita dua ponsel Android merek Realme, tiga korek api, bong, dua kaca pirex, uang tunai Rp100 ribu, sendok sabu dari pipet, dompet hitam, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BK 1690 CZ.

Sekitar beberapa jam kemudian, polisi kembali melakukan pengungkapan di Desa Krueng Seumayam. Petugas mengamankan M setelah pria tersebut berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah sambil membawa tas ransel hitam. Di dalam tas, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 29,56 gram dan netto 28,82 gram.

Polisi juga mengamankan plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital, uang tunai Rp400 ribu, kaleng Fruit Cocktail, kantong kain merah, dan tas ransel. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com