DIALEKSIS.COM | Bireuen - Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial M (43) dan S (30).
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen dengan melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Awalnya, transaksi disebut akan berlangsung di salah satu kecamatan di Kabupaten Bireuen. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena lokasi transaksi beberapa kali berubah.
Informasi berikutnya kembali mengarah ke wilayah Bireuen sebelum akhirnya lokasi transaksi bergeser menuju Kabupaten Aceh Utara.
“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi, meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” kata Yulhendri, Jumat, 31 Juli 2026.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap M serta S yang merupakan warga kecamatan tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkusan plastik berwarna ungu dengan kode “888”.
Seluruh bungkusan itu diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10.605,92 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Yulhendri.
Kapolres menegaskan, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda Aceh.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Kasus itu juga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran sabu tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Pria yang diduga sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan kedua tersangka, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.
“Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Yulhendri.
Ia turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan identitas pemberi informasi dijaga kerahasiaannya,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Polres Bireuen memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus dilakukan.
Share berita ini