DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi dugaan tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan 8 orang dan 2 ekskavator.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin dan menggunakan alat berat.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat," kata Taufiq, Kamis (1/10/2026).
Operasi dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB.
Petugas kemudian mengepung area tambang dan mengamankan 8 orang yang berada di lokasi. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator ekskavator, kernet, hingga pekerja penyaringan.
Polisi juga menyita 2 ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti asbuk, 2 alat pendulang emas atau indang, 3 ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi.
"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.
Kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Penyidik masih mendalami legalitas kegiatan pertambangan, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas pertambangan tanpa izin dan menjaga kelestarian lingkungan di Nagan Raya. [*]
Share berita ini