Pengamat: Pengelolaan Blok Andaman Harus Hormati UUPA dan MoU Helsinki

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis demokrasi dan pengamat isu sosial Aceh, Sofyan, menilai polemik pengelolaan gas Blok Andaman harus dipandang lebih luas daripada sekadar persoalan teknis maupun kepentingan bisnis. 

Menurutnya, perdebatan yang mencuat setelah pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang tidak sepakat pengelolaan gas dilakukan melalui fasilitas Arun, menyentuh aspek politik, hukum, dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.

Sofyan mengatakan, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari strategi komunikasi politik pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Aceh tidak bisa dilepaskan dari amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

"Isu pengelolaan migas Andaman seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis atau bisnis, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA dan semangat MoU Helsinki," kata Sofyan kepada Dialeksis.com, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, apabila muncul narasi bahwa pengelolaan gas Andaman tidak dilakukan melalui Arun tanpa argumentasi yang kuat dan transparan, maka wajar apabila masyarakat Aceh mempertanyakan sejauh mana kewenangan daerah benar-benar dihormati oleh pemerintah pusat.

"Jangan sampai kebijakan yang diambil justru membangun kesan bahwa Aceh harus mengikuti sepenuhnya kehendak pemerintah pusat, meskipun telah memiliki landasan desentralisasi asimetris," ujarnya.

Sofyan menilai tantangan terbesar dalam polemik Blok Andaman bukan hanya mengenai lokasi fasilitas pengolahan gas, tetapi menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan prinsip desentralisasi asimetris yang menjadi dasar pemberian kekhususan bagi Aceh.

"Kalau setiap keputusan strategis tetap didominasi oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan aspirasi dan kepentingan Aceh secara bermakna, maka semangat otonomi khusus akan kehilangan substansinya," tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan Andaman harus dilakukan melalui dialog yang berbasis data, kepastian hukum, dan kepentingan nasional, tanpa mengesampingkan hak-hak Aceh sebagai daerah yang memiliki status khusus.

"Yang perlu dikedepankan adalah dialog berbasis data, kepastian hukum, dan kepentingan nasional yang tetap menghormati hak-hak Aceh. Dengan demikian, polemik Andaman tidak berkembang menjadi persoalan ketidakpercayaan antara daerah dan pemerintah pusat," katanya.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa desentralisasi asimetris tidak hanya berarti pemberian kewenangan administratif kepada daerah, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan politik dan ekonomi terhadap kekhususan Aceh.

"Setiap kebijakan strategis yang menyangkut sumber daya alam harus dibangun melalui konsultasi yang setara, bukan melalui narasi yang terkesan mengabaikan posisi Aceh," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sofyan juga menyarankan Pemerintah Aceh agar memperkuat argumentasi politik, hukum, dan ekonomi mengenai pentingnya pengelolaan Blok Andaman melalui fasilitas Arun.

Menurutnya, argumentasi tersebut harus didasarkan pada semangat UUPA, MoU Helsinki, kesiapan infrastruktur yang telah dimiliki Arun, serta potensi dampak ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat Aceh.

"Pengelolaan melalui Arun berpotensi memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kapasitas industri, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh. Argumentasi inilah yang perlu diperkuat dalam setiap pembahasan dengan pemerintah pusat," katanya.

Ia juga mendorong Pemerintah Aceh membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah pusat, SKK Migas, kontraktor migas, dan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil tidak semata-mata berorientasi pada efisiensi bisnis.

Sofyan menegaskan bahwa memahami Aceh tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum dan regulasi semata. Menurutnya, pemerintah juga harus memahami dimensi sejarah, sosial, dan psikologis masyarakat Aceh dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.

"Aceh juga harus dipahami melalui batin masyarakatnya, sejarah panjang yang membentuk identitasnya, serta nilai-nilai yang hidup dalam kesadaran kolektif rakyat Aceh. Ketika negara mampu memahami batin rakyat Aceh secara utuh, maka ruang dialog akan lebih mudah terbangun, kepercayaan akan tumbuh, dan berbagai perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui kebijaksanaan, bukan sekadar melalui penafsiran regulasi," pungkas Sofyan. [nh]

Share berita ini

dialeksis.com