DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Pengacara Cut Ernita melaporkan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pemerasan sebesar Rp10 juta ke Polres Nagan Raya. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Gampong Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan, pengaduan itu tercatat dengan nomor LP/B/131/X/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH. Laporan diterima pada Minggu (25/10/2026), pukul 16.44 WIB.
Dokumen tersebut mencantumkan tiga orang sebagai pihak yang dilaporkan, masing-masing berinisial MA, MY, dan R.
Dalam uraian kejadian pada laporan itu, ketiganya diduga menodongkan senjata tajam yang disebut sebagai parang atau pedang ke arah leher Cut Ernita. Pelapor juga mengadukan dugaan pemerasan sebesar Rp10 juta.
Perkembangan penanganan laporan tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa (27/10/2026). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyatakan penyidik telah memeriksa pelapor.
“Benar, tadi siang penyidik selesai memeriksa laporan Cut Ernita,” kata Rizal kepada media.
Sementara itu, keterangan berbeda mengenai rangkaian kejadian sebelumnya dimuat Bithe.co pada Minggu (25/10/2026). Tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Rusli, menyebut keributan bermula ketika warga mendatangi rombongan yang diduga melakukan survei dan mengambil sampel di kawasan Alue Baroe, Desa Blang Puuk.
Menurut keterangannya, situasi memanas ketika warga meminta penjelasan mengenai tujuan kedatangan rombongan tersebut. Rusli juga menyebut CE bersedia membayar ganti rugi setelah kaca belakang mobil seorang warga pecah, sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Beutong.
Keterangan mengenai kesediaan membayar ganti rugi tersebut berbeda dengan dugaan pemerasan yang tercantum dalam laporan Cut Ernita. Kedua versi itu masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan pihak terkait dan bukti pendukung.
Share berita ini