DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dari tugas jabatannya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat kasus hubungan sesama jenis.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan dari sisi kepegawaian setelah FD menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si., mengatakan pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur.
“Dari segi kode etik dan disiplin aparatur, terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh FD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, tentunya kami menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Emila kepada media dialeksis.com, Selasa (18/8/2026).
Menurut Emila, dari sisi kepegawaian, FD telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP dan WH serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” ujarnya.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.
Untuk memastikan pelayanan dan aktivitas pemerintahan di lingkungan Inspektorat tetap berjalan, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saat ini telah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” kata Emila.
Bentuk Tim Pemeriksaan
Selain pemberhentian sementara, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan FD.
Emila mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan perintah langsung dari Wali Kota Banda Aceh. Tim nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh.
“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini juga, Wali Kota telah memerintahkan kami dan telah membentuk tim yang telah ditandatangani oleh Wali Kota. Nanti akan diketuai oleh Sekda,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan dari sisi kepegawaian akan tetap berjalan dengan memperhatikan proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.
Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Emila, menghormati proses penegakan hukum dan akan menentukan langkah kepegawaian selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara.
“Kita tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan FD bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22) di ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026).
Keduanya diamankan setelah petugas menerima laporan adanya seorang pria yang masuk ke kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB dan menemukan FD bersama AM di dalam ruangan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas juga menemukan sebuah kasur lipat di ruangan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satpol PP dan WH kemudian menyatakan telah memiliki bukti awal yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. [nh]
Share berita ini