DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pengesahan bersama diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 di Gedung Dewan setempat, Landeng, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, S.E., M.M., serta dihadiri pimpinan dan anggota dewan, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), dan pimpinan instansi terkait.
Pelapor Gabungan Komisi (Komisi I, II, III, IV, dan V) DPRK Aceh Utara Tajuddin, S.Sos., saat membacakan laporan menyebutkan bahwa dari hasil pembahasan bersama antara Panitia Khusus/Gabungan Komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur Perubahan APBK Aceh Utara TA 2026 ditetapkan dengan rincian target pendapatan daerah sebesar Rp2.825.509.464.455,92.
Sementara itu, target belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2.932.710.867.387,47. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp107.201.402.931,55 yang seluruhnya ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah neti sebesar Rp107.201.402.931,55.
Total APBK Perubahan 2026 disepakati seimbang dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp0. Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut.
"Semoga seluruh proses yang telah kita laksanakan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara TA 2026 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara," ujar Arafat saat menutup rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayah Wa), dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan. Menurutnya, dewan telah menetapkan agenda pembahasan dengan jadwal yang sangat padat, baik siang maupun malam.
"Kerja keras ini dilakukan semata-mata agar dokumen anggaran dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026," ujar Dayan Albar membacakan sambutan Bupati.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Aceh Utara menyadari adanya keterbatasan anggaran di tengah besarnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab terus berupaya menggali dan mencari sumber-sumber pendanaan lain, baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.
Setelah persetujuan bersama ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Rancangan Qanun Perubahan APBK beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi.
"Kami telah menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama TAPD untuk segera menyesuaikan dokumen rancangan sesuai hasil pembahasan bersama sebelum diserahkan kepada Gubernur.[]
Share berita ini