Pasal Berlapis untuk Listyo Sigit dalam Perkara Dugaan Sadap Prabowo

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang petugas Polri membuat laporan pada 30 Oktober 2026. Menurut Badan Reserse Kriminal Polri, petugas itu mengetahui adanya dugaan perintah menghapus berkas hasil sadapan dari komputer kepolisian. Empat hari kemudian, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mantan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyebut dua tersangka lain, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Asep mengatakan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan tanpa verifikasi ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Menurut dia, penyadapan itu diduga berlangsung di luar proses penegakan hukum pada 2025 - 2026. 

Dua hari kemudian, Bareskrim menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Suhermanto mengatakan bekas Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri itu diduga menyetujui permintaan untuk menghapus berkas hasil sadapan pada awal Oktober. 

Bareskrim memakai Pasal 258 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dugaan penyadapan melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik nonpublik. Pasal ini memuat ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Untuk dugaan akses ilegal, penyidik menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Bareskrim menyampaikan ancaman enam tahun penjara saat menjelaskan pasal tersebut. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, batas enam tahun berlaku untuk ayat (1), yang mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. 

Ayat (2) mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik. Ancaman penjaranya paling lama tujuh tahun. Kedua ayat memuat alternatif denda paling banyak Rp500 juta. 

Untuk dugaan penghapusan berkas, penyidik menyebut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini antara lain mengatur perbuatan sengaja menghilangkan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak atau secara melawan hukum. Pasal 48 ayat (1) UU ITE menetapkan ancaman paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam sangkaan penghapusan data terhadap Slamet, Suhermanto juga menyebut Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

Rentang dugaan penyadapan yang disebut Asep mencakup masa sebelum KUHP nasional berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam jumpa pers 3 November, ia belum merinci waktu perbuatan yang dikaitkan dengan masing-masing pasal. 

Listyo, Ahrie, dan Eko ditahan di Rutan Mako Brimob. Polisi belum menahan Slamet karena kondisi kesehatannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan etik terhadap keempat tersangka sedang dipersiapkan. Dalam keterangannya yang diberitakan pada 6 November, ia belum mengumumkan jadwal sidang etik. 

Krisna Murti, kuasa hukum Ahrie, mengatakan timnya tengah mencermati pasal-pasal yang disangkakan dan kliennya akan bersikap kooperatif. 

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangan kepada pers pada Jumat, 6 November 2026. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com