DIALEKSIS.COM | Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berujung pada penetapan lima tersangka. Salah satunya Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB yang disebut sebagai adik Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Penindakan berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Tim KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mereka berasal dari unsur BNPB maupun swasta, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, serta tenaga ahli. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada Selasa malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik turut mengamankan uang tunai dengan penghitungan awal sekitar Rp1,4 miliar. Barang bukti lain berupa emas batangan dan tabungan emas masih dalam proses pendataan. Pada malam yang sama, KPK mengagendakan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Hasil gelar perkara membawa penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Rabu (14/10/2026) sore, lima tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga.
Kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; Bima Setyawan; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan. Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, hubungan keluarga maupun kedudukan seseorang tidak menentukan perlakuan dalam proses hukum.
“Kita tidak melihat siapa dia. Ini yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), sebagaimana diberitakan media.
Sementara itu, Rustian yang ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sekitar pukul 14.50 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan. Rustian tidak memberikan keterangan kepada wartawan hingga menaiki taksi. Juru Bicara KPK menyatakan pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
Setyo menjelaskan, keputusan terhadap Rustian didasarkan pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal.
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu. Penjelasan tersebut menjadi dasar KPK menetapkan lima tersangka dari 14 orang yang sebelumnya diamankan.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK memperbarui jumlah uang tunai yang disita menjadi sekitar Rp3,3 miliar. Setyo juga menyebut adanya logam mulia dengan berat sekitar ratusan gram serta aset kripto. Khusus aset kripto, KPK akan melakukan pendalaman dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan. Angka Rp3,3 miliar tersebut merupakan nilai uang tunai yang diumumkan sebagai barang bukti operasi.
Dari sisi dugaan tindak pidana, Setyo menyebut perkara ini mencakup dua kelompok perbuatan, yakni konflik kepentingan dan suap. KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dugaan konflik kepentingan, serta pasal suap untuk kelompok perbuatan lainnya. Penerapan pasal masih dapat berkembang mengikuti temuan penyidikan.
KPK menduga Richard Erlangga memanfaatkan kedudukannya sebagai tenaga ahli untuk mendekati sejumlah penyedia jasa. Adapun dugaan peran Bima didalami dalam kaitan dengan proses penggunaan DSP yang tidak sesuai ketentuan. Menurut Setyo, terdapat indikasi kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran maupun pemanfaatan anggaran yang sebagian diduga digunakan untuk keuntungan pribadi. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan.
Penelusuran KPK juga menjangkau penggunaan anggaran beberapa tahun sebelumnya. Setyo menyebut dugaan praktik penyimpangan dapat ditarik sekitar tiga sampai empat tahun ke belakang, atau sekitar 2022. Ia menjelaskan, DSP pada dasarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana.
Meski demikian, KPK belum memastikan lokasi bencana maupun kegiatan tertentu yang terkait perkara ini. Penyidik masih menelusuri aliran pembayaran BNPB kepada penyedia jasa yang ditunjuk langsung. Dengan demikian, kaitannya dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana lain masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Dari pihak BNPB, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
BNPB berkomitmen memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penegak hukum. Berton juga menyampaikan bahwa pimpinan telah menginstruksikan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. Lembaganya berjanji tidak mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan KPK.
Pada Rabu, Berton membenarkan sejumlah ruangan di kantor BNPB telah disegel. Namun, ia belum merinci ruangan yang dimaksud.
Berton memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan. Walaupun aktivitas kantor sedikit terpengaruh, petugas di lapangan diminta tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat, termasuk warga terdampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Reaksi juga datang dari DPR. Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan, pengendalian internal, dan pengawasan anggaran kebencanaan. Menurutnya, penindakan terhadap pihak yang nantinya terbukti bersalah perlu diikuti pembenahan sistem agar penyimpangan serupa tidak berulang.
Dini mengingatkan, kebutuhan menyalurkan bantuan secara cepat tidak boleh mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat yang kehilangan rumah, harta benda, maupun sumber penghidupan harus memperoleh bantuan yang menjadi haknya.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan turut mendesak pengawasan ketat terhadap penggunaan dana bencana. Ia meminta BPK, KPK, dan kejaksaan mengawasi anggaran agar situasi darurat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
“Jangan sampai ini mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan masyarakat,” ujar Daniel kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap pengusutan KPK dan meminta hukuman berat bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi. Ia menilai penyelewengan anggaran di tengah penderitaan korban bencana sebagai tindakan yang sangat mencederai kemanusiaan.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan Kepala BNPB Suharyanto sebagai saksi, Setyo menyatakan langkah tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang ditemukan. Pemanggilan akan dilakukan apabila analisis penyidik menunjukkan adanya kebutuhan untuk meminta keterangannya.
Dalam sumber pemberitaan yang ditelusuri hingga Kamis (15/10/2026) pagi, belum ditemukan tanggapan langsung dari kelima tersangka maupun penasihat hukumnya mengenai pokok dugaan yang disampaikan KPK. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.[]
Share berita ini