MaTA Desak BPK Audit Pengadaan Ikan Beku DKP Aceh, Alfian Soroti Belanja Lebih Rp200 Miliar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh melakukan audit khusus terhadap program pengadaan ikan beku pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Program yang selama ini diklaim bertujuan meningkatkan gizi masyarakat dan menekan angka stunting itu dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dari sisi penggunaan anggaran dan manfaat yang dihasilkan.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan program penyediaan ikan beku yang dijalankan berulang kali setiap tahun seharusnya disertai evaluasi yang terukur. Menurutnya, besarnya anggaran yang telah dikeluarkan belum diikuti penjelasan yang memadai mengenai capaian program dan perubahan kondisi masyarakat penerima manfaat.

“Program ini sudah dilakukan setiap tahun dengan alasan meningkatkan status gizi masyarakat, mencegah dan menurunkan angka stunting, serta mewujudkan generasi emas Aceh. Namun, program tersebut penting untuk segera dievaluasi karena lebih dari Rp200 miliar telah dihabiskan, sementara capaian dan indikator yang selama ini dinarasikan belum menunjukkan progres yang jelas,” ujar Alfian kepada Dialeksis.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri, terhadap anggaran pengadaan dan pembagian ikan pada DKP Aceh yang mencapai Rp56,77 miliar.

Dalam pemberitaan Dialeksis sebelumnya, Fuadri meminta DKP Aceh mempertanggungjawabkan manfaat program tersebut di tengah keterbatasan fiskal daerah. Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan sasaran, transparansi pengadaan, serta kejelasan indikator keberhasilan program.


MaTA Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Alfian menilai persoalan pengadaan ikan beku tidak cukup dilihat dari besaran anggaran dan jumlah ikan yang disalurkan. Pemerintah, menurutnya, harus membuktikan bahwa program tersebut benar-benar menjawab persoalan gizi masyarakat dan memberikan dampak yang dapat diukur.

Ia juga menyampaikan dugaan serius mengenai kemungkinan program tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.

“Catatan kami, kegiatan tersebut berpotensi hanya dijadikan program untuk memperoleh keuntungan berupa fee oleh pihak politisi, birokrasi, dan swasta. Ini harus diuji melalui pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa serta output yang dihasilkan,” kata Alfian.

Penilaian tersebut, menurut MaTA, menjadi alasan penting untuk menelusuri proses perencanaan hingga pelaksanaan program. Namun, dugaan mengenai keuntungan pihak tertentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Alfian juga mengkritik orientasi program yang dinilai cenderung konsumtif dan berjangka pendek. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah disusun berdasarkan kajian kebutuhan masyarakat dan data yang memadai, atau justru lebih menitikberatkan pada penyaluran bantuan.

Menurutnya, pengalokasian anggaran besar tanpa evaluasi yang jelas berisiko membuat pemerintah terus mengulang program serupa, sementara efektivitasnya belum dapat dipastikan.

“Program ini terlihat baik dalam narasi, tetapi yang harus diperiksa adalah dampaknya di tingkat masyarakat. Jangan sampai rakyat hanya menjadi objek dari program yang menyerap anggaran besar, sedangkan manfaat nyata yang diterima tidak pernah diukur secara serius,” ujarnya.


Minta BPK Audit dan Kejati Lakukan Penyelidikan

Atas berbagai persoalan tersebut, MaTA meminta BPK Perwakilan Aceh melakukan audit khusus terhadap program pengadaan ikan beku DKP Aceh.

Alfian mengatakan pemeriksaan perlu menguji kepatuhan terhadap ketentuan, penggunaan anggaran, kewajaran pengadaan, realisasi kegiatan, serta kemungkinan kerugian keuangan daerah apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, audit dibutuhkan untuk memastikan apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan menghasilkan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Tidak hanya kepada BPK, MaTA juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat indikasi awal tindak pidana.

“Kami meminta Kejati Aceh mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan atas program tersebut. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, perlu ditelusuri siapa saja yang bertanggung jawab dan apakah terdapat kerugian keuangan daerah,” kata Alfian.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar harus disertai pertanggungjawaban yang dapat diuji. Apabila terdapat persoalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Desakan MaTA tersebut merupakan tuntutan untuk dilakukan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.


Pemerintah Aceh Dinilai Perlu Mengubah Prioritas Belanja

Di luar persoalan pengadaan, MaTA turut mengkritik arah kebijakan belanja Pemerintah Aceh. Alfian menilai pemerintah perlu memiliki gagasan yang lebih kuat untuk menopang keberlanjutan ekonomi masyarakat, terutama ketika ruang fiskal daerah menghadapi tekanan.

Ia khawatir kecenderungan memilih program yang bersifat konsumtif dan instan dapat membuat belanja daerah tidak cukup mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Menurut Alfian, anggaran sektor kelautan dan perikanan semestinya tidak hanya diarahkan untuk membagikan komoditas kepada masyarakat, tetapi juga dapat memperkuat kapasitas produksi dan kesejahteraan nelayan.

Dukungan terhadap sarana penangkapan ikan, penguatan rantai distribusi, peningkatan nilai tambah hasil perikanan, dan perluasan akses pasar merupakan sejumlah aspek yang patut dipertimbangkan dalam merancang kebijakan jangka panjang.

“Pemerintah Aceh terkesan miskin ide dan gagasan untuk menopang keberlanjutan ekonomi rakyat. Kita masih menemukan banyak program yang konsumtif dan instan. Ini berbahaya bagi tata kelola anggaran, apalagi ketika kondisi fiskal daerah sedang sulit,” ujarnya.

MaTA berpandangan, kebijakan anggaran harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat, memiliki dasar perencanaan yang kuat, serta dilengkapi indikator keberhasilan yang terukur.

Dalam konteks pengadaan ikan beku, DKP Aceh perlu menjelaskan dasar penetapan anggaran, data penerima manfaat, proses pemilihan penyedia, realisasi distribusi, hingga hasil evaluasi terhadap tujuan peningkatan gizi dan penurunan stunting.

Keterbukaan tersebut penting agar publik dapat menilai apakah program yang dijalankan benar-benar efektif atau perlu diubah secara mendasar.

Pada akhirnya, persoalan pengadaan ikan beku bukan hanya tentang seberapa besar anggaran yang diserap atau berapa banyak bantuan yang disalurkan. Hal terpenting ialah apakah kebijakan itu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Desakan MaTA membuka ruang bagi BPK untuk menguji penggunaan anggaran dan bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi yang ditemukan sesuai kewenangannya. Sementara itu, DKP Aceh perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan dan hasil program agar pertanyaan publik tidak berhenti pada dugaan dan perdebatan.

Share berita ini

dialeksis.com