Lima Terpidana Kasus Korupsi Wastafel Aceh Bayar Uang Pengganti Rp2,56 Miliar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.560.308.776,54 dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada lima terpidana telah dibayarkan dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Muhammad Kadafi kepada media Dialeksis.com, Kamis (23/7/2026).

Kelima terpidana dalam perkara tersebut masing-masing berinisial SMY, MI, MR, AH, dan HR. Selain dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, masing-masing juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Muhammad Kadafi menjelaskan, uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana meliputi SMY sebesar Rp735.476.476,95, MI sebesar Rp225.183.901,29, MR sebesar Rp477.503.468,17, AH sebesar Rp382.119.638,58, dan HR sebesar Rp740.025.291,55.

"Total keseluruhan uang pengganti yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.560.308.776,54. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana APBA Refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap kelima terpidana telah dilakukan lebih dahulu pada 16 Juli 2026.

 Terpidana SMY menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan MI, MR, dan AH ditempatkan di Lapas Kelas IIB Bireuen. Sementara HR menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Menurut Muhammad Kadafi, seluruh terpidana menyatakan tidak sanggup membayar pidana denda sebesar Rp50 juta sehingga denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari sebagaimana amar putusan pengadilan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

"Kejaksaan berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

Menurutnya, penanganan perkara ini juga bertujuan melindungi keuangan negara serta memastikan setiap penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

"Kejaksaan akan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peran dan tingkat kesalahannya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak asasi manusia, dan hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung," kata Muhammad Kadafi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati proses peradilan, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

"Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com