DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Penyerahan tersebut dilakukan di Auditorium KY, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Sebanyak 14 calon yang diajukan terdiri dari empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua calon Kamar Perdata, dua calon Kamar Agama, dan tiga calon Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.
Selain itu, KY mengusulkan dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan proses seleksi dilakukan secara transparan dan independen. Menurut dia, seluruh tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik agar dapat dipantau.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ujar Anita dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).
Untuk menjaga objektivitas, KY menerapkan mekanisme blind review atau penilaian secara anonim. Dengan mekanisme tersebut, penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai.
KY juga menetapkan passing grade sebelum identitas para calon dibuka. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.
Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan berpartisipasi dengan menyampaikan informasi terkait integritas dan kompetensi para calon.
“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum,” pungkas Anita. [in]
Share berita ini