KY-MA Jatuhkan Sanksi ke 2 Hakim, Ada yang Dipecat gegara Bolos 129 Hari

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Seorang hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena mangkir kerja selama 129 hari, sedangkan hakim lainnya dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

Dua putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Hakim berinisial INS, yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, hakim berinisial K, yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi dan diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

Hakim INS Dipecat gegara Mangkir 129 Hari

Dalam putusannya, MKH menyatakan INS terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.

Kasus tersebut bermula ketika INS tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun yang dijatuhkan saat bertugas di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.

INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Dalam pemeriksaan Badan Pengawasan MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja.

Pihak PT Sulawesi Tenggara disebut telah berulang kali menghubungi INS, tetapi tidak mendapat tanggapan. Dua surat peringatan agar INS kembali menjalankan tugas juga telah dilayangkan, namun tidak diindahkan.

Majelis turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain INS telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin pada 2016, 2022, dan 2023. INS juga dinilai tidak kooperatif serta tidak menunjukkan penyesalan atas pelanggarannya.

Meski demikian, majelis mencatat riwayat hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan.

Putusan pemberhentian tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran INS setelah yang bersangkutan dipanggil dua kali secara sah dan patut untuk menghadiri sidang MKH.

Hakim K Disanksi Nonpalu 2 Tahun

Sementara itu, hakim berinisial K dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun. Selama menjalani sanksi tersebut, tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan.

Ketua MKH Noor Edi Yono mengatakan sanksi dijatuhkan setelah majelis menyatakan K terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, pelanggaran itu berkaitan dengan tindakan K meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N. Peristiwa tersebut berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2022, ketika K masih menjabat Wakil Ketua PA Dompu. N kemudian melaporkan K kepada Badan Pengawasan MA pada Oktober 2022.

Dalam persidangan, K menyampaikan pembelaan terkait kronologi pertemuannya dengan N. K juga menyebut keduanya sempat melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai.

Namun, majelis menilai keterangan K yang menyatakan N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.

Majelis turut mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan K. Dua saksi tersebut, yakni kakak kandung dan istrinya, dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran karena tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebelumnya meminta agar majelis menjatuhkan sanksi yang lebih ringan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga K.

Adapun hal yang meringankan K meliputi pengakuannya atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta janji tidak mengulangi perbuatannya. Majelis juga mempertimbangkan masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008.

Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K masih menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

MKH menyatakan K melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait kewajiban berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.

Kedua putusan tersebut merupakan hasil sidang MKH yang melibatkan unsur KY dan MA dalam penegakan disiplin serta kode etik hakim. [in]

Share berita ini

dialeksis.com