DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan ulang undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode omnibus law untuk memperkuat pengawasan etik hakim dan menyelaraskan regulasi peradilan.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan, penataan regulasi diperlukan untuk memperjelas peran KY sebagai pengawas eksternal yang menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Asrun menyoroti persoalan dualisme pengawasan hakim, yakni pengawasan internal oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA dan pengawasan eksternal oleh KY. Menurutnya, harmonisasi regulasi diperlukan agar pengawasan etik berjalan lebih efektif.
Ia menjelaskan, pelanggaran etik tidak selalu dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum acara. Persidangan yang berjalan sesuai prosedur belum tentu menjamin hakim bersikap adil dan imparsial.
Contohnya, perlakuan tidak seimbang terhadap para pihak selama persidangan yang membutuhkan pemeriksaan dari perspektif etik.
Asrun menegaskan, KY bukan bertujuan mencari kesalahan atau menghukum hakim, melainkan menjaga integritas peradilan melalui pengawasan yang berimbang.
Ia berharap sinergi KY dan MA dapat memperkuat pengawasan etik sekaligus menjaga kehormatan dan martabat hakim. [in]
Share berita ini