DIALEKSIS.COM | Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Muhammad Yasir alias Umar (31), nelayan asal Kabupaten Aceh Tamiang yang terlibat sebagai kurir satu kilogram kokain.
Namun, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menghapus pidana denda Rp200 juta yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Paluko Hutagalung dalam perkara Nomor 1972/PID.SUS/2026/PT MDN. Putusan tersebut dilihat pada Selasa (28/7/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Paluko Hutagalung dalam amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yasir merupakan warga Dusun Nelayan, Desa Kuala Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hakim juga memerintahkan agar seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Yasir tetap diperintahkan berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Paluko.
Putusan PT Medan tersebut sedikit mengubah vonis PN Medan. Sebelumnya, Yasir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Apabila denda tidak dibayar, harta benda Yasir akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam putusan banding, ketentuan pidana denda itu dihapus. Dengan demikian, Yasir hanya menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Dalam perkara tersebut, Yasir tidak beraksi seorang diri. Rekannya yang juga berprofesi sebagai nelayan, Sarboini alias Boy, telah lebih dahulu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 100 hari penjara oleh PN Medan.
Putusan terhadap Sarboini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa dan terdakwa tidak mengajukan upaya banding.
Share berita ini