Komisi Yudisial Selidiki Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim Perkara Chromebook

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan lembaganya membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan kewenangan KY.

"Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari materi laporan secara profesional sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki," ujar Anita.

Anita menjelaskan, KY telah mengawal jalannya persidangan perkara tersebut sejak awal melalui kegiatan pemantauan persidangan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran KEPPH, mengingat perkara tersebut mendapat perhatian luas dari publik.

Karena menjadi sorotan masyarakat, lanjut Anita, KY berkomitmen merespons laporan tersebut secara cepat sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.

Ia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan KY hanya berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim dan tidak menyentuh aspek teknis yudisial maupun substansi putusan pengadilan.

"KY tidak berwenang memeriksa substansi putusan hakim. Namun, terkait upaya banding yang diajukan pelapor, Komisi Yudisial akan terus melakukan pemantauan terhadap proses tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang berintegritas," kata Anita. [*]

Share berita ini

dialeksis.com