DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 3.949.427 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Aceh Semester Pertama Tahun 2026.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, S.E., mengatakan pemutakhiran data pemilih bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan hak konstitusional warga.
“Data pemilih bukan hanya angka di atas kertas. Di dalamnya ada hak warga negara yang harus dijaga, dipastikan, dan dilindungi,” kata Agusni dalam sambutannya pada rapat pleno terbuka, Senin, 6 Juli 2026 disampaikan kepada Dialeksis, 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih laki-laki di Aceh tercatat 1.940.175 orang. Sementara pemilih perempuan berjumlah 2.009.252 orang. Dengan demikian, total pemilih berkelanjutan Provinsi Aceh pada semester pertama 2026 ditetapkan sebanyak 3.949.427 pemilih.
Agusni menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau PDPB mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Menurut dia, regulasi tersebut menegaskan bahwa KPU provinsi memiliki tugas menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB, mengoordinasikan pelaksanaan di kabupaten/kota, melakukan rekapitulasi tingkat provinsi, serta mengumumkan hasilnya kepada publik.
“Prinsip utama yang kami pegang adalah akurasi, keterbukaan, dan perlindungan data pribadi. Pemilih yang memenuhi syarat harus masuk dalam daftar. Sebaliknya, data yang tidak lagi memenuhi syarat harus diperbaiki melalui mekanisme yang sah,” ujar Agusni.
Ia mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi instrumen penting agar daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan berikutnya semakin bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini, kata dia, tidak boleh dikerjakan secara tertutup karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Agusni juga menekankan pentingnya koordinasi antara KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya. Menurut dia, kualitas data pemilih sangat bergantung pada kerja bersama lintas lembaga.
“Demokrasi yang baik dimulai dari data pemilih yang baik. Karena itu, KIP Aceh membuka ruang masukan dan tanggapan dari berbagai pihak agar hasil rekapitulasi ini semakin kuat secara prosedur dan substansi,” katanya.
Dalam rapat pleno tersebut, KIP Aceh juga memberi kesempatan kepada peserta forum untuk menyampaikan masukan terhadap hasil rekapitulasi PDPB. Setelah melalui pembacaan dan pembahasan, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester pertama tahun 2026 resmi ditetapkan.
Agusni berharap hasil pleno ini menjadi pijakan penting bagi penyusunan daftar pemilih pada agenda elektoral berikutnya. Ia menegaskan KIP Aceh akan terus melakukan pembinaan, supervisi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan PDPB di seluruh kabupaten/kota.
“Kepercayaan publik harus dijaga dari hal paling dasar, yaitu memastikan data pemilih disusun secara benar, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Agusni.
Share berita ini