Kerja Sama Interpol Indonesia-China Berbuah Hasil, Empat Buronan Diproses Lintas Negara

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Langkah tersebut menjadi bagian dari kerja sama penegakan hukum lintas negara untuk menangkap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Dalam mekanisme timbal balik itu, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron berkewarganegaraan China yang sebelumnya bersembunyi di Indonesia. Sebagai balasannya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buron warga negara Indonesia (WNI) kepada Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang intensif antara aparat penegak hukum kedua negara.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Untung dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Pemulangan tiga buron warga negara China dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diterbangkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7/2026) waktu setempat. Sementara itu, satu buron lainnya berinisial HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di China pada Sabtu (11/7/2026).

Setelah tiba di China, ketiga buron tersebut diserahterimakan kepada otoritas Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, seorang buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari China. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam.

Usai tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Untung menegaskan, keberhasilan pertukaran buronan tersebut mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.

Menurut dia, Polri akan terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol, baik dalam pelacakan, penangkapan, maupun pemulangan buronan.

"Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional," kata Untung. [*]

Share berita ini

dialeksis.com