Kepala BIN Nilai Dugaan Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh mengarah pada tindakan makar. Ia menyampaikan penilaian itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). 

“Ini adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” kata Herindra dengan awak media. Ia juga mengatakan akan menyampaikan laporan kepada Presiden dalam rapat terbatas di Istana. Herindra belum memerinci isi laporan itu. 

Penilaian Herindra sejalan dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dua hari sebelumnya. Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), Yusril mengatakan penyidik tengah mendalami apakah penyadapan itu dimaksudkan untuk menghambat Presiden menjalankan tugas kenegaraan. 

“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami,” kata Yusril, dikutip dari keterangan resmi kementeriannya. Sehari sebelumnya, dalam keterangan awal di Jakarta, Yusril mengatakan belum melihat indikasi makar. 

Dalam konferensi pers di Istana Negara pada Rabu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menilai perkara itu berpotensi mengarah pada makar. Menurut dia, penyalahgunaan informasi sensitif mengenai Presiden dan pejabat negara dapat membahayakan kedaulatan negara. Prasetyo mengatakan Presiden telah meminta Kapolri mengusut perkara secara objektif dan terbuka. 

Polri masih mengkaji kemungkinan penerapan pasal makar. Sangkaan yang diumumkan sejauh ini meliputi penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menelaah informasi dan bukti yang ditemukan. 

Menurut Bareskrim Polri, penyadapan itu diduga berlangsung pada 2025 - 2026. Selain Presiden, pihak yang diduga menjadi sasaran antara lain pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan. 

Bareskrim mengumumkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026), yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Dua hari kemudian, Bareskrim mengumumkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. 

Tiga tersangka pertama ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Menurut Bareskrim, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya. 

Di tengah penyidikan itu, Istana mengumumkan pada Rabu (4/11/2026) bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. 

Krisna Murti, kuasa hukum Ahrie Sonta, mengatakan pada Jumat (6/11/2026) bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan terbuka selama penyidikan. [red]

Share berita ini

dialeksis.com