DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak harus menyelesaikannya sendiri. Pemerintah menyiapkan sejumlah jalur bantuan dan kebijakan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersedia di berbagai daerah.
"Posbankum di seluruh Indonesia siap memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum, termasuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan,” ujar Supratman dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (11/8/2026).
Hal itu terutama ditujukan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejumlah korban mengadukan praktik penagihan di luar aplikasi yang disertai intimidasi, pencemaran nama baik, hingga ancaman penyebaran foto pribadi.
Ia meminta masyarakat tidak takut melaporkan praktik pinjol ilegal maupun bentuk intimidasi lainnya. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum.
"Selain persoalan pinjol, Kemenkum juga menyiapkan solusi bagi pelaku industri musik terkait ketidakjelasan pengaturan hak mekanikal, yakni hak atas penggandaan dan reproduksi karya musik," jelasnya.
Supratman mengatakan ketentuan mengenai hak mekanikal akan diperjelas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pemerintah ingin memastikan pembagian hak antara pencipta lagu, penyanyi, dan pemegang hak mekanikal berlangsung secara seimbang.
“Pemerintah akan menjadi regulator yang baik. Keseimbangan antara pencipta lagu, penyanyi, dan mekanikal akan diregulasi dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang,” katanya.
Kemenkum juga memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Salah satunya melalui penerbitan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Cherin, warga Kota Bitung.
Supratman mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pelayanan yang cepat dan memberikan solusi.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya Kemenkum untuk lebih aktif menjangkau masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. [in]
Share berita ini