Kejari Banda Aceh Terima Dua Tersangka Kasus Dugaan Pidana Migas

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis (29/10/2026). Kedua tersangka berinisial T. Yun Bin T.M.Y. dan T. Yus Bin T.M.Y.

Keduanya disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam penyerahan tersebut, jaksa menerima sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Kia Pregio Microbus warna cokelat metalik tahun 2005 dengan nomor polisi BL 1786 AAH.

Selain kendaraan, barang bukti yang diserahkan meliputi tiga drum plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar dengan total volume sekitar 558 liter serta dua jeriken berisi biosolar.

Jaksa juga menerima satu mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah barcode kendaraan, dua telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta STNK dan BPKB mobil Kia Pregio tersebut atas nama I.S.

Kejari Banda Aceh menjelaskan, penyerahan tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelum menerima barang bukti, penuntut umum melakukan penelitian dan pencocokan dengan daftar barang bukti serta berita acara penyitaan dari penyidik. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/Barang Bukti (BA-5).

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan di bidang migas serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan pelanggaran hukum.

Dengan penyerahan tahap II ini, perkara tersebut memasuki tahapan penanganan oleh penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku. [*]

Share berita ini

dialeksis.com