Kejagung Sita Kapal hingga Alat Berat Senilai Rp338 Miliar dalam Kasus Tambang Bauksit

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai Rp338,35 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Perkara tersebut menjerat pemilik manfaat perusahaan, Sudianto alias Aseng, bersama empat tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang disita meliputi tanah dan bangunan, kapal, alat berat, serta kendaraan operasional perusahaan.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Aset tidak bergerak yang disita berupa tanah dan bangunan di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp1,43 miliar.

Sementara itu, nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang ditaksir mencapai Rp336,9 miliar. Aset itu meliputi tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan kapal tug boat senilai Rp90 miliar.

“Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area pertambangan yang terdiri atas excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar,” ujar Anang.

Penyidik turut menyita 46 unit dump truck dan tiga mobil operasional. Seluruh aset tersebut telah disegel dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Anang, barang bukti hasil penyitaan dititipkan dan dijaga agar kondisi fisik serta nilai ekonominya tetap terpelihara. Aset-aset itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pembuktian di persidangan.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita satu unit Lamborghini Huracan produksi 2022 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik turut mengamankan ekskavator, buldozer, hingga emas batangan.


Tambang di Luar Wilayah Izin

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan bauksit, diakuisisi oleh Sudianto bersama YA. Meskipun memiliki izin resmi, perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP yang telah ditetapkan.

Bauksit yang diperoleh dari luar wilayah izin itu kemudian diduga dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS. Dokumen tersebut antara lain IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.

“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelas Anang.

Kejagung juga menemukan dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan dokumen pertambangan. IA, yang bertindak sebagai konsultan perizinan PT QSS, diduga berkomunikasi dan menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD, analis pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Sudianto alias Aseng, pemilik manfaat PT QSS;

  1. YA, Komisaris PT QSS;
  2. IA, konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU;
  3. HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; dan
  4. AP, Direktur PT QSS.

Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan memulihkan kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara pertambangan bauksit itu. [*/red]

Share berita ini

dialeksis.com