Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar, Eks Pejabat ESDM Terseret

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara yang menyeret perusahaan pertambangan, mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga pejabat daerah. Perkara yang berlangsung pada periode 2017-2020 itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan lima tersangka pada Jumat, 25 September 2026. Mereka terdiri atas satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), dan empat orang tersangka perorangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen pertambangan dan persetujuan ekspor nikel.

Perkara ini bukan semata menyangkut kegiatan ekspor komoditas tambang. Penyidikan juga mengungkap dugaan manipulasi hasil pengujian kadar nikel, penerbitan rekomendasi ekspor tanpa persyaratan lengkap, hingga pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Anang menyatakan bahwa perusahaan dan empat orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose penyidikan. 

Tiga tersangka yang telah diumumkan identitas inisialnya ialah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Sementara itu, seorang tersangka perorangan lainnya belum diumumkan identitasnya karena belum memenuhi panggilan penyidik. 

Penetapan kelima tersangka dituangkan dalam lima surat keputusan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, masing-masing bernomor TAP-49 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026, tertanggal 25 September 2026.

Sebelum menaikkan status para pihak menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. 

Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan bermula dari aktivitas PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pada 2017-2019, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Penyidik menduga perusahaan meminta penerbitan dokumen pengujian kadar nikel yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi ekspor.

Dalam hasil penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengaturan hasil pengujian kadar nikel sehingga menunjukkan kandungan di bawah 1,7 persen, yakni batas kadar yang berkaitan dengan persyaratan ekspor nikel pada periode tersebut.

Persoalan tidak berhenti pada hasil uji laboratorium. Menurut penyidik, PT CNI juga memperoleh rekomendasi ekspor ketika perusahaan belum mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dipersyaratkan.

Kejaksaan menduga sejumlah pejabat terkait turut berperan dalam proses penerbitan rekomendasi dan persetujuan dokumen tersebut.

Bahkan, dalam proses pengurusan RKAB, pejabat di lingkungan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan perusahaan.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang terlibat dalam pengurusan dokumen pertambangan tersebut.

Dengan demikian, perkara yang sedang diusut mencakup beberapa tahapan pengawasan pertambangan, mulai dari pengujian kadar mineral, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan rekomendasi ekspor. 

Uang Rp401 Miliar Sudah Diserahkan

Ada perkembangan lain yang menarik dalam penyidikan perkara ini. Jauh sebelum penetapan tersangka pada 25 September 2026, PT CNI ternyata telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Penyerahan uang tersebut berlangsung pada 28 Agustus 2026. Kejaksaan kemudian mengumumkannya kepada publik pada 31 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah itu merupakan nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.

Uang yang diserahkan perusahaan kemudian disita dan dititipkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Namun, penyerahan uang tidak serta-merta mengakhiri proses hukum.

Pada 2 September 2026, Anang telah menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan perkara.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan," kata Anang dalam keterangan kepada wartawan, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan, tetapi bukan alasan untuk menghentikan perkara.

Perkembangan berikutnya membuktikan penyidikan terus berjalan. Pada 25 September 2026, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan perusahaan dan empat orang sebagai tersangka. 

Tiga Tersangka Langsung Ditahan

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan tiga orang untuk kepentingan proses hukum.

BS dan MHI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan penyidik. 

Perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap rantai perizinan pertambangan. Dokumen hasil pengujian mineral, RKAB, dan rekomendasi ekspor merupakan instrumen administrasi yang menentukan apakah suatu kegiatan pertambangan dan perdagangan komoditas telah memenuhi persyaratan.

Ketika dokumen-dokumen tersebut diduga dimanipulasi atau diterbitkan tanpa pemeriksaan memadai, dampaknya bukan hanya menyangkut kepatuhan perusahaan, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [red]

Share berita ini

dialeksis.com