Kejagung Bongkar Dugaan Kongkalikong Nikel, Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan persekongkolan dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan perusahaan tambang dan sejumlah pejabat lintas instansi. Kasus yang terjadi pada periode 2017 - 2020 itu ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) bersama empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, perkara itu bermula dari aktivitas PT CNI sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut diduga berupaya melakukan ekspor komoditas nikel ketika sejumlah persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik kemudian menemukan dugaan manipulasi dokumen yang disebut melibatkan pihak PT CNI dan pejabat pada sejumlah lembaga.

Menurut Kejagung, PT CNI diduga meminta NRH, yang ketika itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor.

Setelah dokumen pengujian itu diperoleh, perusahaan disebut melakukan pendekatan kepada pejabat Kementerian ESDM untuk mendapatkan rekomendasi ekspor.

Kejagung menyebut pejabat berinisial MT, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, bersama BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba, diduga memenuhi permintaan perusahaan.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, PT CNI ketika itu belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi ekspor.

Tak hanya menyangkut dokumen. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan kepada sejumlah penyelenggara negara yang dinilai telah membantu proses pengurusan dokumen.

Anang mengatakan sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut diduga menerima uang dari PT CNI. Dugaan aliran dana inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.

Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Dari rangkaian perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

Nilai tersebut juga telah menjadi fokus penyidikan Kejagung. Sebelumnya, PT CNI menyerahkan uang senilai Rp401,65 miliar kepada penyidik setelah penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi.

Selain korporasi, tiga tersangka yang telah diumumkan masing-masing BS, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Sementara seorang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik hingga pengumuman perkara disampaikan pada Jumat (25/9/2026).

Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pada Senin (21/9/2026), Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga pegawai Kementerian ESDM berinisial AMIZ, BS dan AA sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi dan KUHP. Proses hukum masih berlangsung dan penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kembali membuka persoalan tata kelola sektor pertambangan, terutama pada titik rawan perizinan, verifikasi dokumen, hingga hubungan antara korporasi dan pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi.

Penyidik kini masih menelusuri rangkaian transaksi maupun keterlibatan pihak lain untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik melawan hukum dalam tata kelola dan ekspor nikel tersebut.

Share berita ini

dialeksis.com