Kasus The Bali Dream, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Lithuania

DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel, karena terbukti menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.

Penindakan bermula dari informasi di Instagram terkait dugaan aktivitas mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Penelusuran kemudian mengarah kepada The Bali Dream, layanan perjalanan yang menawarkan perencanaan wisata, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Data keimigrasian menunjukkan BR masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Pemeriksaan menemukan keterkaitan dirinya dengan situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream.

Atas pelanggaran tersebut, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026. Ia dipulangkan melalui Bangkok, kemudian menuju Frankfurt dan Vilnius.

Imigrasi juga memastikan hingga penyelidikan selesai belum ditemukan kantor fisik The Bali Dream di Indonesia. Pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban pariwisata. [in]

Share berita ini

dialeksis.com