DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara yang menyeret Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) bersama AM (22) atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah tentang liwath atau hubungan sesama jenis masih berlanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke pihak kejaksaan.
“SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Kawan-kawan penyidik sedang bekerja, sedang berproses terhadap yang kita sampaikan beberapa waktu yang lalu,” kata Rizal usai pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin kepada awak media bersama jurnalis dialeksis.com di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rizal menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti pendukung untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan juga melibatkan penyidik dari tingkat provinsi. Pelibatan tersebut dilakukan untuk menjaga independensi dalam proses pemeriksaan.
“Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara terkait hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka, Rizal mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menyampaikannya.
“Kalau medis itu bukan di ranah kami untuk menyampaikan. Tentu ada pihak dari Dinas Kesehatan yang bisa menyampaikan,” katanya.
Sebelumnya, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026).
Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Di salah satu ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD yang merupakan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
FD dan AM selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih berada pada tahap penyidikan dan pemberkasan.
Share berita ini