Kasus Dugaan Pelecehan 2 Anak di Banda Aceh, Pria 59 Tahun Ditahan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pria berinisial NSR (59) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia diduga melakukan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun.

NSR ditangkap saat bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kini, pria tersebut telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dizha, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial LD (35) melapor ke polisi pada 26 September 2026. Laporan itu dibuat setelah ibu korban mengetahui adanya dugaan tindakan seksual terhadap salah seorang anaknya.

Peristiwa tersebut diketahui pada 15 Mei 2026. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika hendak mandi. Setelah diperiksa, ibunya menemukan adanya kemerahan pada bagian tersebut.

Ibu korban kemudian menanyakan kejadian yang dialami anaknya. Setelah ditelusuri, korban mengungkapkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan NSR, yang dikenal dengan sapaan Pak Wa.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan korban kedua, yakni kakak korban yang berusia 9 tahun. Untuk memastikan hal tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Hasil pendalaman menunjukkan kakak korban juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.

Tersangka Terancam Hukum Jinayat

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, polisi akhirnya menangkap NSR di TPI Lampulo.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan NSR sebagai tersangka.

NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," kata Dizha. [*]

Share berita ini

dialeksis.com