DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pendiri Mahasiswa Peduli Dayah, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh serius memperkuat edukasi dan pembinaan terkait LGBT di lingkungan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Afif menyikapi kasus dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh bersama seorang mahasiswa.
“Ini sangat disayangkan dan miris bisa terjadi dalam ruang lingkup Inspektorat Banda Aceh,” kata Afif kepada media dialeksis.com, Rabu (19/8/2026).
Menurut Afif, edukasi mengenai LGBT tidak hanya perlu diberikan kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparatur pemerintah, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Jangan sampai kepada masyarakat kita berikan edukasi, tetapi dalam pemerintah sendiri tidak kita berikan edukasi,” ujarnya.
Ia menyarankan Pemko Banda Aceh melakukan sosialisasi secara rutin di lingkungan pemerintahan. Edukasi tersebut, kata dia, juga dapat diperkuat melalui kegiatan keagamaan seperti pengajian.
“Saya menyarankan semua pihak, khususnya dalam kasus Inspektorat Banda Aceh ini, kita harus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang LGBT. Mungkin kita tambahkan juga pengajian-pengajian perihal LGBT dan ciri-cirinya, khusus bagi para pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh,” katanya.
Afif menilai pemahaman terhadap persoalan tersebut harus diperkuat terlebih dahulu di lingkungan pemerintah sebelum edukasi diperluas kepada masyarakat.
“Bagaimana kita bisa membasmi kepada orang lain, sedangkan dalam tubuh Pemerintah Kota Banda Aceh belum kita berikan pemahaman dan pengajian tentang LGBT,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Banda Aceh untuk memperkuat pembinaan internal.
Menurutnya, jika pemahaman aparatur sudah kuat, pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan.
Sebelumnya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang ASN yang disebut menjabat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh bersama seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta.
Keduanya diamankan pada 12 Agustus 2026 setelah adanya laporan masyarakat mengenai seorang pria yang masuk ke kantor Inspektorat setelah jam kerja.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan petugas menemukan keduanya berada di ruang kerja pimpinan Inspektorat. Petugas juga menemukan sebuah kasur lipat di dalam ruangan tersebut.
Setelah pemeriksaan awal, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Share berita ini