DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia kembali terungkap. Kapal ikan asing asal Filipina ditangkap di perairan Sulawesi, sementara 25 rumpon ilegal dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Maluku Utara.
Penindakan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam operasi pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan nelayan.
“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal,” ujar Pung dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (11/9/2026).
Dalam operasi itu, kapal pengawas KP Hiu 05 menangkap kapal bernama Vitran 06. Kapal berukuran 3 GT tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina.
Vitran 06 selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KKP juga mengangkat 25 rumpon ilegal menggunakan Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13.
Menurut Pung, rumpon ilegal di wilayah perbatasan dapat menghambat ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia sehingga berpotensi merugikan nelayan nasional.
Sepanjang 2026, KKP telah menertibkan 37 rumpon ilegal di WPPNRI 715 dan 716. Dari penindakan tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan valuasi kerugian mencapai Rp14,8 miliar. [red]
Share berita ini